Medan, MPOL:Aktivis pengamat sosial kemasyarakatan Kota Medan, Muh Abdi Siahaan menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun, SH.M.Hum yang mengungkap kasus
penggelembungan suara di PPK Kec Medan Timur pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Baca Juga:
Dalam kasus itu, polisi telah menahan 3 orang tersangka dan saat ini sudah
diserahkan ke Kejari Medan untuk proses persidangan. Terdiri dari Ketua PPK, Bagian Teknis, serta Bagian Data dan Informasi (Datin).
Muh Abdi Siahaan yang akrab disapa Wak Genk meminta penyidik Polrestabes Medan mengusut sampai tuntas, siapa yang menyuruh mereka menggelembungkan suara untuk calon legislatif.
"Kita apresiasi Polrestabes Medan yang telah menahan 3 tersangka. Namun, kita juga mendesak agar penyelidikan dilakukan secara tuntas karena kuat dugaan pasti ada yang menyuruh ketiga tersangka untuk melakukannya," kata Wak Genk.
Dia juga meminta agar Polrestabes Medan transparan dalam melakukan penyelidikan, mengingat yang ditahan hanya oknum penyelenggara dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). "Siapa yang menyuruh mereka menggelembungkan suara untuk salah satu caleg, harus diusut dan disampaikan ke media secara transparan sehingga bila nantinya kemenangan dia dianulir, masyarakat tidak bingung, apalagi ada korbannya akibat
penggelembungan suara tersebut," tegasnya.
Menurut Abdi Siahaan, penyelidikan
penggelembungan suara oleh oknum-oknum PPK Kecamatan Medan Timur tentu karena ada laporan. Artinya, ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan. Demikian juga sebaliknya, pelaku mau menggelembungkan suara tentu ada yang menyuruh.
Tentunya, sambung Wak Genk, sebagai pelapor dan yang merasa korban dari permainan ini adalah caleg partai Gerindra, Netty Yuniarti Siregar. Caleg Petahanan DPRD Medan itu melapor ke Gakumdu (Penegakan hukum Terpadu) karena merasa suara berkurang dan beralih ke caleg lain.
"Nah..yang harus diungkap, siapa caleg dan dari partai mana yang mendapat penambahan atau
penggelembungan suara itu, sehingga kasusnyapun terang benderang dan tuntas. Kalau hanya tiga orang yang ditahan dari oknum penyelenggara Pemilu, saya menilai kasusnya masih belum tuntas. Harus ada yang disuruh dan yang menyuruh," tegasnya. Dia juga mendesak polisi mengusut sampai ke KPU Medan.
Aktivis yang kerap membantu masyarakat pada pandemi Covid-19 itu mengaku kenal dengan Caleg dari Partai Gerindra Netty Yuniarti Siregar. Selama 5 tahun menjabat pada periode 2019-2024, wanita yang selalu berpenampilan berhijab itu sangat intens membantu masyarakat secara khusus didaerah pemilihannya. Bahkan boleh dibilang, dia sudah dikenal masyarakat pemilihnya, makanya banyak masyarakat bertanya.
"Kami berharap Netty Yuniarti Siregar bisa melenggang kembali duduk sebagai anggota DPRD periode 2024-2029," pungkasnya.
Terkait
penggelembungan suara yang diduga dilakukan panitia penyelenggara dari PPK Kecamatan Medan Timur, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah mendukung langkah polisi melakukan penyelidikan.
Mutia mengaku kalau pihaknya sudah dimintai keterangan di Gakumdu dan dia menegaskan kalau pihaknya tidak tahu menahu soal
penggelembungan suara di PPK Kec Medan Timur.
"Kita dipanggil juga ke Gakkumdu untuk dimintai keterangan dan memang kita tidak tahu menahu soal itu," kata Mutia kepada wartawan, Rabu (8/5/24).
Diakuinya, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan 3 orang tersangka terdiri dari Ketua PPK, Bagian Teknis, serta Bagian Data dan Informasi (Datin). Adapun yang menjadi pelapor di Gakkumdu yakni caleg partai Gerindra, Netty Yuniarti Siregar.
"Saat ini kita masih menunggu hasil gugatan di MK, sebelum akhirnya diteruskan ke KPU RI dan KPU Medan untuk penetapan anggota DPRD Medan Terpilih," jelasnya.
Mutia mengungkapkan, dugaan
penggelembungan suara ini mencuat usai D hasil dari Kecamatan Medan Timur berbeda dengan yang dikirimkan ke Rapat Pleno tingkat Kota Medan.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan