Deli Serdang, MPOL - Sidang
putusan sela dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol telah bergulir di Pengadilan Negeri Deli Serdang dipimpin majelis hakim Simon CP Sitorus, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga:
Usia sidang, tim kuasa hukum Godol menuding kasus yang menjerat kliennya itu penuh dengan rekayasa. Oleh karena itu mereka meminta agar majelis hakim memutuskan dengan hati nurani dan fakta
persidangan serta keterangan saksi.
"Jadi, hari ini telah selesai
putusan sela dari majelis hakim. Pekan depan adalah pembuktian dari saksi pihak jaksa penuntut umum (JPU). Kami harapkan majelis hakim mengambil keputusan sesuai dengan fakta
persidangan dan hati nurani," kata tim kuasa hukum Godol, Thomas Tarigan bersama Suhandri Umar, Ronald Siahaan dan Wahyu Wagiman.
Dugaan rekayasa, kata Thomas, sudah disampaikan pihaknya sejak bergulirnya kasus ini. Mulai Godol diamankan, ditetapkan tersangka, hingga akhirnya berkas acara perkara dinyatakan lengkap (P21) dan P22.
"Artinya, sejak awal sudah kami suarakan bahwa klien kami bukanlah pemilik senjata api (senpi) itu. Bahkan akhirnya terungkap bahwa pemilik senpi itu diduga milik Kopral Dua (Kopda) M," jelasnya.
Akan tetapi, masih dijelaskan Thomas, pihak Satreskrim Polrestabes Medan sepertinya mengesampingkan adanya keterlibatan oknum TNI dalam perkara ini.
"Terkait keberadaan oknum ini juga tidak diakui oleh pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Bahkan dalam BAP seakan-akan klien kami ini tertangkap tangan memiliki senpi. Padahal, dalam sidang praperadilan yang berlangsung, saksi bernama Diki hanya melihat bahwa klien kami membuang senpi berjarak 5 meter dan di malam hari. Artinya, kesaksian Diki harus dibuktikan," terangnya.
Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga memberikan keterangan usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Deli Serdang.
Thomas menyebut dalam
persidangan selanjutnya yaitu pembuktian atau keterangan saksi harus dihadirkan oleh pihak JPU.
"Jadi, jaksa akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang selanjutnya. Kami dari pihak kuasa hukum saudara Edi Suranta Gurusinga, memohon majelis hakim menyurati Kodam I/BB dan Denpom I/5 Medan untuk menghadirkan oknum TNI yang ditahan dan diduga memiliki senpi yang dituduhkan pihak kepolisian itu," katanya.
"Karena sesungguhnya senpi yang dituduhkan pihak kepolisian diduga milik Kopda M dan kini sudah ditahan di Denpom I/5 Medan," sambungnya.
Pengakuan Thomas, jika 12 orang saksi yang hadir dalam sidang pekan depan tidak menyebutkan keterlibatan oknum TNI dalam kesaksian itu maka diduga ada kejanggalan dalam kesaksian dimaksud.
"Jadi, saat pihak kepolisian atau Brimob Polda Sumut merazia lokasi, ada 4 saksi yang melihat bahwa oknum TNI diamankan dari semak belukar dan disitu juga ditemukan senpi. Kami harapkan, majelis hakim membuat putusan yang adil berdasarkan fakta yang ada," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (13/3/2024 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.
Akan tetapi, sejumlah saksi mengungkapkan bahwa senpi itu diduga milik oknum TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian. Atas beberapa kejanggalan itu, kuasa hukum Godol melakukan praperadilan dan melaporkan sejumlah oknum ke Propam Polda Sumut. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News