Akan tetapi, masih dijelaskan Thomas, pihak Satreskrim Polrestabes Medan sepertinya mengesampingkan adanya keterlibatan oknum TNI dalam perkara ini.
Baca Juga:
"Terkait keberadaan oknum ini juga tidak diakui oleh pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Bahkan dalam BAP seakan-akan klien kami ini tertangkap tangan memiliki senpi. Padahal, dalam sidang praperadilan yang berlangsung, saksi bernama Diki hanya melihat bahwa klien kami membuang senpi berjarak 5 meter dan di malam hari. Artinya, kesaksian Diki harus dibuktikan," terangnya.
Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga memberikan keterangan usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Deli Serdang.
Thomas menyebut dalam
persidangan selanjutnya yaitu pembuktian atau keterangan saksi harus dihadirkan oleh pihak JPU.
"Jadi, jaksa akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang selanjutnya. Kami dari pihak kuasa hukum saudara Edi Suranta Gurusinga, memohon majelis hakim menyurati Kodam I/BB dan Denpom I/5 Medan untuk menghadirkan oknum TNI yang ditahan dan diduga memiliki senpi yang dituduhkan pihak kepolisian itu," katanya.
"Karena sesungguhnya senpi yang dituduhkan pihak kepolisian diduga milik Kopda M dan kini sudah ditahan di Denpom I/5 Medan," sambungnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News