Deli Serdang, MPOL - Sidang
putusan sela dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol telah bergulir di Pengadilan Negeri Deli Serdang dipimpin majelis hakim Simon CP Sitorus, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga:
Usia sidang, tim kuasa hukum Godol menuding kasus yang menjerat kliennya itu penuh dengan rekayasa. Oleh karena itu mereka meminta agar majelis hakim memutuskan dengan hati nurani dan fakta
persidangan serta keterangan saksi.
"Jadi, hari ini telah selesai
putusan sela dari majelis hakim. Pekan depan adalah pembuktian dari saksi pihak jaksa penuntut umum (JPU). Kami harapkan majelis hakim mengambil keputusan sesuai dengan fakta
persidangan dan hati nurani," kata tim kuasa hukum Godol, Thomas Tarigan bersama Suhandri Umar, Ronald Siahaan dan Wahyu Wagiman.
Dugaan rekayasa, kata Thomas, sudah disampaikan pihaknya sejak bergulirnya kasus ini. Mulai Godol diamankan, ditetapkan tersangka, hingga akhirnya berkas acara perkara dinyatakan lengkap (P21) dan P22.
"Artinya, sejak awal sudah kami suarakan bahwa klien kami bukanlah pemilik senjata api (senpi) itu. Bahkan akhirnya terungkap bahwa pemilik senpi itu diduga milik Kopral Dua (Kopda) M," jelasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News