Kamis, 04 Juli 2024

Tempo 4 Hari, Polresta Deli Serdang Gulung 3 Pelaku Curanmor

Ardi Yanuar - Selasa, 07 Mei 2024 20:07 WIB
Tempo 4 Hari, Polresta Deli Serdang Gulung 3 Pelaku Curanmor
Ist.
3 pelaku curanmor digulung Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Deli Serdang, MPOL - Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil menggulung 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Limau Manis, Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (27/4/2024). Selain sepeda motor, handphone korban yang diletakkan di bagasi motor pun ikut raib.

Baca Juga:
Ke tiga pelaku yang dibekuk masing-masing SS (19) warga Kecamatan Patumbak, YM (29) dan MS (30) keduanya warga Kecamatan Medan Amplas.

"Para pelaku ditangkap tempo 4 hari setelah mencuri 2 unit sepeda motor sekaligus," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar kepada Medan Pos, Selasa (7/5/2024).

Risqi menjelaskan ke tiga pelaku ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. Pelaku SS ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selasa (30/4/2024), pelaku YM (29) ditangkap di Jalan Pendidikan, Marindal, Kecamatan Patumbak, Rabu (1/5/2024) dan pelaku MS ditangkap di Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (1/5/2024).

Keberadaan pelaku berhasil diendus setelah petugas melakukan penyelidikan dari handphone milik korban yang juga dicuri pelaku terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor. Kemudian, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.

"Saat diinterogasi N mengaku mendapat handphone tersebut dari pelaku SS. berdasarkan keterangan tersebut, anggota lalu melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku SS," terangnya.

Pelaku SS, sambung Risqi, selanjutnya 'bernyanyi' bahwa ianya beraksi dengan 2 temannya YM dan MS. Esoknya, petugas yang mengetahui keberadaan kedua pelaku langsung menangkapnya.

Kata Risqi, saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Deli Serdang.

"Para pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Delitua Tangkap Pelaku Tipu-Gelap Sepeda Motor Modus Tabrak Ibu
Di Hari Bhayangkara ke 78 Kapoldasu Minta Pamit, Pelayanan Kepolisian Harus Menyentuh Hati Masyarakat
Polrestabes Medan Bekuk Residivis Spesialis Ganjal ATM, Pelaku 16 Kali Beraksi Raup Rp 202 Juta
Diperkuat Kapolda Sumut, Pertandingan Sepak Bola Persahabatan Antara Wartawan dan PJU
Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen di Sunggal, 5 Pelaku Ditangkap
Mutasi Polri, 4 Kapolres di Sumut Berganti
komentar
beritaTerbaru