Senin, 23 Desember 2024

Praperadilan penangkapan Godol kandas, Sidang Lanjut penjara menanti

Josmarlin Tambunan - Sabtu, 20 April 2024 21:49 WIB
Praperadilan penangkapan Godol kandas, Sidang Lanjut penjara menanti
Terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
Lubukpakam,MPOL: Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, telah selesai menggelar sidang prapredilan yang diajukan Edi Suranta Gurusinga alias Godol atas perkara ditangkap Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api, Jumat (19/4).

Baca Juga:
Dipimpin Majelis Hakim Rina Sembiring, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon (nihil) pertimbangan hakim sebagai berikut.

Menimbang karena berkas perkara pokok telah di limpahkan ke pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang dan pokok perkara telah digelar sidang pertama maka menyatakan sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai.

"Permintaan prapid gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," ujar majelis hakim.

Kemudian, menimbang terkait surat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015 batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Untuk diketahui, Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam.

Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.

Godol dan 20 orang lainnya sebelumnya ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan bahwa proses terhadap Edy suranya Gurusinga alias Godol saat ini sedang berproses di Pengadilan.

"Tentu dengan putusan Praperadilan ini, perkaranya lanjut sidang pemeriksaan godol, kita ikut proses yang sedang berjalan di pengadilan," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Godol Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Cerminan Keadilan-Kado Istimewa Jelang HUT RI
JPU Tak Pernah Tunjukan Dokumen Sidik Jari Senpi, Godol Harus Dibebaskan
Jaksa Tuntut Godol 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hakim Harus Objektif
Kehadiran Anggota Brimob Dipersidangan Godol Meyakinkan Siapa Kepemilikan Senpi
Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Pancurbatu, Kelompok Godol Didalami
Terkini Pernyataan Polrestabes Medan Soal Senpi Ilegal Diduga Milik Godol yang Penetapan Tersangka Berbuntut Panjang
komentar
beritaTerbaru