Mamasa, MPOL - Setelah menerima pengembalian keuangan negara Rp 100 Juta, kini Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Mamasa kembali menerima uang pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 403.089.000,00 dari keluarga Terdakwa Awaluddin dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.
Pengembalian kerugian negara disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, H.Musa,
SH MH, Kasi Pidsus, Kasi Intel Muhammad Siddiq, SH dan keluarga terdakwa berlangsung di Kantor
Kejari Mamasa, Kamis (21/3/2024) pukul 15.00 WITA.
Sebelumnya 16 Februari 2024, keluarga dari Terdakwa Awaluddin menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 100.000.000,- dan hari ini menyerahkan kembali Rp. 403.089.000,00 sehingga seluruh Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan
Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 503.089.000,- telah dipulihkan seluruhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa
H Musa,
SH MH dalam kesempatan itu mengatakan, pengembalian ini merupakan itikad baik dari Terdakwa untuk memulihkan Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan.
"Pemulihan ini dapat kami pertimbangkan dalam menentukan Surat Tuntutan selaku Penuntut Umum," ujar orang pertama di
Kejari Mamasa itu.
Menurut dia, penanganan perkara korupsi ini seluruhnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Mamasa dan diharapkan menjadi buah manis Insan Adhyaksa kepada masyarakat Kabupaten Mamasa.
Sebelumnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum menjabarkan Terdakwa Awaluddin (selaku Direktur PDAM Kabupaten Mamasa) bersama-sama Terdakwa Daniel B (selaku Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM) didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 tanpa mempedomani Standar Operasional Prosedur ( SOP), prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.
Dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Barat Nomor: PE.03.03/SR/LHP 242/PW32/ 5/2023 tanggal 13 Juli 2023, Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000,-
Atas perbuatannya kedua Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ( pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan