Medan , MPOL-Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diketuai Rina Sembiring mengabulkan pembubaran PT Tanindo Subur Jaya ( TSJ) yang dimohonkan pemohon Susanto Liang , karena merugikan Asin ( termohon) selaku pemegang saham lainnya, Selasa (21/3/2023).
Pasalnya hakim diduga menerima keterangan dua saksi yang diajukan pemohon di persidangan. Dua saksi itu menerangkan tidak bekerja lagi di PT Tanindo Surya Jaya.Tapi faktanya, kedua saksi itu masih aktif bekerja di perusahaan swasta tersebut.Sehingga keterangan dua saksi yang diduga palsu itu akan diadukan ke Polda Sumut.
” Kita berencana mengadukan dua saksi yang diduga memberikan keterangan palsu itu ke polisi.Sebab keterangan mereka menyebabkan PT TSJ dibubarkan, sehingga merugikan klien saya selaku pemegang saham 50 persen di TSJ,” ujar Asin selaku Termohon Asin dan pamannya Harun kepada awak media, Rabu (22/3/2023)
Kecewa
Termohon Asin mengaku kecewa atas putusan hakim yang mengabulkan gugatan pemohon tentang pembubaran PT TSJ tersebut yang mengabaikan fakta- fakta di persidangan.
Disamping tak pernah menggelar sidang lapangan untuk mengetahui apakah PT TSJ masih beropersi atau tidak.Sebab sampai saat ini Termohon tidak pernah diberitahu adanya surat pemberitahuan terkait pembubaran PT TSJ dan tidak pernah dilakukannya RUPS.
Hakim Rina Sembiring saat ditanya pertimbangan putusannya tidak memberikan keterangan.
Sementara Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan putusan tersebut sudah sudah sesuai fakta.” Iya sudah sesuailah, yang penting pemohon dan termohon harus duduk semeja membahas perusahaan itu,” ujar Happy Laila selaku Kuasa Hukum Pemohon.
Menggugat ke PN
Sebelumnya Susanto Liang pemegang saham 50 persen di PT TSJ
melalui Kuasa Hukumnya menggugat rekan bisnisnya Asin juga pemegang saham 50 persen ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar PT TSJ dibubarkan.
Asin mensinyalir pembubaran OT TSJ tersebut upaya mengambilalih seluruh saham perusahaan, karena dilakukan secara sepihak . Padahal awal pendirian perusahaan atas kesepakatan dan modal bersama.
Uniknya lagi, kata Asin tujuan gugatan Susanto hanyalah untuk mengganti nama perusahaan TSJ ke perusahaan lain, tanpa RUPS.
Di persidangan Kuasa Hukum Susanto mengakui telah memanggil termohon Asin untuk mengikuti RUPS.Tapi panggilan tersebut hanya melalui surat kabar tanpa pemanggilan resmi kepada Asun.
Hakim sempat bingung dengan panggilan yang dilayangkan kepada termohon tersebut dan pembubaran perusahaan tanpa melalui RUPS ( pung)