Kamis, 05 Desember 2024

Jumidah Dituntut Hukuman Mati Jual Ganja 140 Kg

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 06 Maret 2024 20:51 WIB
Jumidah Dituntut Hukuman Mati Jual Ganja 140 Kg
Medan, MPOL -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati terhadap terdakwa Jumidah warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dalam perkara kurir 140 kilogram ganja.

Baca Juga:
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun tentang narkotika," ujar JPU Roceberry Christanthy Damanik dalam nota tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/3/2024)

Jaksa Roceberry menilai terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak menerima atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja dengan berat 140 kilogram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba dan perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa," ucap Roceberry.

Dia menambahkan barang bukti berupa 140 kilogram ganja dan seluler dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Roceberry Christanthy Damanik mengatakan terdakwa
menjemput dan menerima ganja yang dibawa oleh untuk diberikan kepada untuk kemudian diberikan kepada S (DPO).

Roceberry mengatakan terdakwa menjemput dan menerima ganja yang dibawa oleh saksi Salman, Ilyas dan Mirsamsuri dari Aceh adalah atas perintah Solihin (DPO) untuk kemudian diberikan kepada untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO).

Terdakwa Jumidah diberikan upah kepada Sukirman Rp500-Rp700 ribu. Dia sudah dua kali menerima barang bukti tersebut.(pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru