Jumat, 22 November 2024

Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH: Hanya Suara Rakyat Yang Bisa Melawan Kezholiman Rezim Ini

Jalaluddin Lase - Jumat, 01 Maret 2024 19:42 WIB
Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH: Hanya Suara Rakyat Yang Bisa Melawan Kezholiman Rezim Ini
Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn
Medan, MPOL - Pakar Hukum Tatanegara Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH menilai saat ini hanya kekuatan suara rakyatlah yang bisa melawan kezholiman rezim yang kita sedang berkuasa di Indonesia.

Baca Juga:
Puncak dari semuanya perlawanan ini hanyalah kekutan sura rakyat yang bisa melawan kezholiman rezim yang sudah membuat amburadul tatanan kebangsaan kita saat ini. Makanya selama ini dikenal istilah suara rakyat adalah suara Tuhan.

"Gerakan reformasi tahun 1998 dulu adalah suara rakyat. Begitu kokohnya rezim Orde Baru Suharto akhirnya runtuh juga. Jadi hanya itu yang bisa meruntuhkan rezim yang berkuasa saat ini," kata Ali Yusran Gea kepada wartawan, baru-baru ini di Pondok Konstitusi Dr. Gea, Jalan Bakti Selatan Medan.

Menurut Gea, untuk menggugat Pemilu ynag terindikasi curang sudah tidak mungkin lagi melalui mekanisme konstitusi dan mekenisme politik karena mekanisme melalui Mahkamah Konsitusi dan DPR RI akan kandas karena dua lembaga itu sudah dikuasai rezim. Kita mungkin bisa berharap pada anggota DPR RI hasil Pemilu Legislatif tahun 2024 ini, tapi kan untuk menggelar Hak Angket waktunya terbatas, jadi tidak mungkin DPR RI hasil Pemilu Tahu 2024 ini. Sementara DPR RI yang sekarang tidak bisa kita harapkan.

"Tapi itupun tergantung pada konsistensi partai-partai politik apakah mereka memiliki komitmen kebangsaan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang sudah amburadul ini. Saat ini kita menguji komitmen kebangsaan mereka. Apakah ingin merubah kondisi kebangsaan yang sudah amburadul ini," tanya Gea yang adalah Anggota Dewan Pembina DPW Ikatan Media Online (IMO-Indonesia) Sumatera Utara ini.

Lebih lanjut Gea, mengatakan jika partai-partai politik itu mempunyai komitmen kebangsaan seharusnya Hak Angket itu sudah digulirkan ketika Mahkamah Konsitusi memutuskan pasal batas usia calon presiden dan Wakil Presiden yang akan ikut Pilpres 2024 lalu. Tapi itu tidak dilakukan mereka, mereka semua diam, tidak berani bicara, tidak ada yang meributkan.

"Dalam Undang-undang Kehakiman jelas tercantum seorang hakim (apalagi Hakim Mahkamah Konstitusi) tidak bisa mengadili perkara yang berhubungan dengan anggota keluarganya. Maka keputusannya adalah cacat hukum. Cacat hukum itu artinya bertentangan dengan hukum. Memang ada DKPP, tapi DKPP itu hanya mengadili etiknya dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Tapi jika pakar hukum dan anggota legislative kita bicara atau rebut tentu situasinya akan berbeda karena secara implisit Keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah juga cacat hukum. Tapi kan semua diam," kata Gea lagi.

Lebih lanjut Gea mengatakan, idealnya memang sengketa Pemilu memang dibawa ke Mahkamah Konstitusi karena MK adalah benteng konstitusi tapi kan tidak begitu kenyataanya. MK sendiri sudah menjebol benteng itu lalu apalagi yang bisa kita harapkan dari Mahkamah Konstitusi.

"Jadi satu-satunya jalan ya menggalang suara rakyat sebagai suara Tuhan. Makanya manakala terbukti Pemilu curang maka KPU dan Bawaslu bisa dipidana karena telah menyelewengkan wewenang yang diberikan kepadanya," kata Gea lagi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawaslu Kota Tanjungbalai Gelar Rapat Kerja Teknis Pilkada 2024 Guna Cegah Pelanggaran
Farianda : PWI Sumut Siap Bersinergi Wujudkan Kota Medan Kondusif
Siswa MAN 1 Medan Raih Juara 1 Pada Kejurnas Karate Gabdika Shitoryukai
Polres Tanjung Balai Bersama Kelompok Tani Buka Lahan 800 M Dukung Program Seratus Hari Kerja Presiden
Optimalisasi Swasembada Pangan, Solusi Mengurai Konflik Agraria di PTPN
Keluarga Korban 'Salah Tangkap' Minta Keadilan Dari Kapolres Taput
komentar
beritaTerbaru