P.Siantar, MPOL - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin Kasi Pidana Khusus Symon Morris Sihombing SH MH, Kamis (22/02/2024) Siang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Bersama tim, Morris terlihat membawa sekoper dokumen saat keluar dari ruang Bidang Tata Lingkungan kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Penggeledahan/penyitaan, sudah mendapatkan ijin dari Pengadilan, juga didukung surat perintah penggeladahan dari Kejari. Sehingga sejumlah dokumen disita guna kepentingan penyidikan, jelas Kasi Pidsus.
Dihadapan beberapa awak Media, Symon memaparkan, penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas tersebut sekaitan pengusutan dugaan korupsi pembangunan gedung Balei Merah Putih yang menelan biaya 52 Milyar. Dimana proyek tersebut dilakukan tanpa tender/lelang melainkan Penghunjukan Langsung (PL).
Berdasarkan hasil penyidikan Pidsus Kejaksaan Pematangsiantar, hanya untuk pengurusan IMB dam amdal di tahun 2016 menelan biaya senilai Rp. 1,150 Miliar. Faktanya, berdasarkan bukti setor pajak retribusi daerah, pengurusan IMB tersebut hanya menelan biaya Rp.47 juta saja.
"Pengurusan IMB pendirian gedung milik PT Telkom tersebut oleh PT Graha Sarana Duta (GSD) menggandeng PT Sarli Nasipuang, dengan nilai Rp 1.150 miliar. Dimana PT GSD merupakan anak perusahaan Telkom. Faktanya, berdasarkan bukti setor pajak retribusi daerah, pengurusan IMB tersebut hanya menelan biaya Rp 43 juta saja," beber Symon.
"Untuk pembuatan amdal hanya ada rekomendasi tanpa didukung dokumen Lingkungan hidup yang artinya ada pengantar tapi tidak UKL-UPL sehingga tidak sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya lagi.
Dugaan keterlibatan oknum di DLH bisa saja melebar kepada Kepala Dinas yang saat ini menjabat. Karena ternyata ada dugaan yang lebih kuat lagi dengan dokumen yang disita.
"Sudah kita periksa mantan Kadisnya, Jekson Gultom dan Kadis yang saat ini menjabat juga akan kita panggil karena ternyata ada dugaan yang lebih kuat lagi. Tapi tidak bisa kita rilis sekarang, karena dokumen baru kami sita," terang Symon.
Dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut, pihak Kejaksaan melalui tim Penyidik Pidsus sudah memanggil sejumlah kontraktor.
Symon juga memastikan, pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selanjutnya tim penyidik Pidsus juga melakukan penggeledahan di Dinas Perizinan DPMPTSP Siantar di Jalan Melanthon Siregar.
Diakhir keterangan Pers nya, dikatakan Symon, "Selain mantan Kadis DLH, kita juga sudah memeriksa mantan Kadis perizinan Esron Sinaga," imbuhnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News