Medan, MPOL-Merasa terganggu dan dirugikan oknum BS yang terkesan bertindak arogan saat pemilik lahan melakukan aktivitas usahanya di lahan miliknya di Jalan Sakura Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan,
Romein Manalu melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan untuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga:
Sebelumnya, dengan membawa senjata tajam, BS mengancam pekerja saat melakukan kegiatan usaha
Romein yang telah berlangsung bertahun-tahun di lokasi tersebut.
Kegiatan usaha pun telah berhenti sejak pertengahan tahun 2023 yang lalu, sehingga mengakibatkan kerugian yang besar bagi penggugat.
Setelah gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Medan, sesuai perkara perdata Nomor Register : 658/PDT.G/2023/PN.Mdn telah diproses dan telah memasuki tahap konstatering, yaitu pencocokan batas-batas tanah sengketa yang dilakukan pada Jumat (16/2/2024).
Romein sangat menyayangkan ada oknum yang mengaku memiliki lahan yang dibelinya beberapa tahun yang lalu. Dia mengatakan, sejumlah peta lahan di daerah tersebut dan dengan batas aliran sungai Belawan dibeli secara bertahap.
"Kita membelinya tidak sekaligus, dan selama ini tidak ada yang keberatan. Namun saat kita mengembangkan usaha, ada yang datang membawa kelewang, melarang anggota kita bekerja sampai beberapa kali terjadi," ujar
Romein Manalu saat ditemui wartawan ditemui di kantornya, Senin (19/2/2024).
Kepada
Romein, oknum BS mengaku adalah pemilik lahan di sempadan sungai Belawan/ daerah aliran sungai (DAS) tersebut. Padahal dalam batas lahan sesuai dengan alas hak yang dimilikinya semua berbatasan dengan Sungai Belawan.
"Dan setahu saya, lahan dia (oknum BS) berseberangan dengan lahan kami. Dan batas adalah aliran sungai Belawan," ujarnya.
Karenanya,
Romein pun memilih jalur hukum, karena oknum BS berkeras menghentikan usaha yang dilakukan di tanah miliknya tersebut.
"Sebagai yang taat hukum, kita lebih percaya kepada proses peradilan karena kita memegang berkas administrasi kepemilikan yang sah. Saat saya membeli lahan ini dan bisa kita hadirkan sebagai saksi dalam proses persidangan terkait gugatan saya ini," ujarnya.
Untuk itu,
Romein berharap proses persidangan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Medan oleh majelis Hakim yang diketuai Abdul Hakim Nasution akan berjalan dengan baik. Pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan dan perkiraan kerugian sebagai dasar gugatan dalam berkas perkara yang diajukan melalui Kantor Hukum Bukit Sitompul & Rekan sebagai kuasa hukumnya.
Adapun pokok gugatan adalah BS sebagai terlapor berupaya yang menguasai lahan dengan alas hak yang tidak berdasar.
Sementara alas hak penggugat jelas dan bukti pembelian yang diperoleh dari Jamaiyah (SK Camat No 121 tahu. 2017 berdasarkan SK Bupati), Karim Peranginangin (2 surat/SK Camat 398 tahun 2011 dan SK Camat 051 tahun 2009), Bahaudin (SK Bupati 2082/A/15 tanggal 14 Mei 1973), dan Jusprin Sutepu (akta pelepasan hak dengan ganti rugi nomor 437 tahun 1988 dan).
Setelah perkara ini berproses,
Romein juga telah melakukan koroscek kepemilikan lahan atas nama BS. Namun pihak kepala lingkungan 1, kantor kelurahan Tanjung Selamat, maupun kecamatan Medan Tuntungan tidak pernah mengeluarkan surat kepemilikan lahan tersebut atas nama BS.
Sejak tahun 2015,
Romein Manalu telah melakukan usaha di sekitar lokasi dan tidak pernah mengganggu keberadaan warga di sekitar. Bahkan sebaliknya, warga sekitar juga telah memberikan pernyataan dukungan untuk keberadaan usaha tersebut. Berhubung, di daerah yang sama juga terdapat perusahaan pupuk dolomit dan penggilingan batu.
"Usaha kita bengkel alat berat dan batching plant, jadi tidak ada yang terganggu selama ini," ujarnya.
Sementara terkait usaha batching plant yang baru dibuka tahun 2023,
Romein mengaku proses perizinan dalam tahap pengurusan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News