Jumat, 18 April 2025

Diduga Hakim Takut Preman, Putusan Cederai Keadilan di PN Cabang Pancurbatu

Josmarlin Tambunan - Selasa, 15 April 2025 19:11 WIB
Diduga Hakim Takut Preman, Putusan Cederai Keadilan di PN Cabang Pancurbatu
Sumardi alias Mondo dan Selamat saat menghadirkan sidang pembacaan putusan. Keduanya divonis 4 bulan penjara.(jos Tambunan).
Pancurbatu, MPOL: Keadilan benar-benar tidak berpihak kepada korban di pengadilan negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pengadilan Negeri Cabang Pancurbatu, Selasa (15/4). Bahkan, keadilan telah dicerai-beraikan.

Baca Juga:

Itu terjadi atas putusan majelis hakim Morailam Purba SH terhadap terpidana Sumardi alias Mondo dan Selamat. Pasalnya, Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana melakukan pengrusakan secara bersama-sama diancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Kemudian oleh JPU menuntut 18 bulan penjara namun hakim Morailam Purba yang dinilai pihak korban sudah kehilangan akal sehat menjatuhkan vonis hanya 4 bulan penjara kepada terpidana Sumardi alias Mondo dan Selamat.


Padahal, fakta dipersidangan sangat jelas kalau kedua terpidana itu dibantu teman-temannya secara bersama-sama telah melakukan pengrusakan pagar sepanjang 60 meter dan pagar itu dijual lalu dibelikan racun rumput (rondap) oleh kedua terpidana.

Keluarga korban mendatangi hakim Morailam Purba seusai sidang mempertanyakan putusan yang sangat tidak masuk akal.(jos Tambunan).


Kemudian, alasan lain dalam persidangan bahwa pembelaan terdakwa ditolak dan tidak dapat dimaafkan.


Namun tak disangka, putusan majelis hakim Morailam Purba diluar dugaan yang tidak pernah terjadi dan sangat mengecewakan korban.


Pihak korban menilai majelis hakim Morailam Purba takut melihat gerombolan massa diduga "preman" yang mengelilingi ruang sidang pengadilan negeri cabang Pancurbatu.

Kekecewaan pihak korbanpun dilampiaskan dengan mendatangi hakim Morailam Purba seusai persidangan. Sambil berjalan, hakim ketua Morailam Purba mengatakan,"Tidak ada keterangan. Saya tidak mau komentar".

Namun karena pihak korban kurang puas dengan pernyataan Morailam Purba, mereka menyeser sampai ke kamar ganti Hakim. Hakim PN Lubuk Pakam itupun spontan memanggil polisi."Polisi ..polisi..". Akhirnya, keluarga korban keluar dari ruangan sambil ngumpet,"makan kaulah uang itu. Kau wakil Tuhan tapi tak punya hatinurani. Kau tanggunglah dosamu".

Menanggapi putusan majelis hakim Morailam Purba, kuasa hukum korban, Albert, Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Ard mengatakan bahwa putusan hakim tersebut telah mencederai keadilan dan sangat mengecewakan korban.

"Putusan hakim itu telah mencederai keadilan dan sangat mengecewakan pelapor. Masa jaksa menuntut 18 bulan namun diketuk palu 4 bulan. Hukuman itu sangat tidak sesuai dengan pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana melakukan pengrusakan secara bersama-sama diancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," tegas Andri Agam.

Dia mengatakan, seharusnya hakim melihat fakta persidangan, yangmana kalau kedua terpidana Mondo dan Selamat terbukti melakukan pengrusakan. Itu dibuktikan dengan ditolaknya pembelaan terdakwa dan kedua terdakwa mengaku pagar yang dirusak itu telah dijual dan digunakan untuk membeli racun rumput (rondap).

"Jadi sebenarnya tidak ada alasan hakim memvonis 4 bulan penjara," ujar Kandidat doktor FH USU tersebut.

Andri berkeyakinan kalau hukuman yang tertulis dilembar putusan tidak seperti yang disampaikan hakim ketua. Namun tiba-tiba dia mencoret dan menulis dengan tangan sendiri hukuman yang diberikan.

"Tadi jelas kita lihat, sepertinya hakim mencoret putusan yang dibuat sebelumnya lalu merubah dan menulis sendiri," ujarnya.

Andri Agam juga menyoroti keterlambatan hakim tiba di PN Cabang Pancurbatu."Kita tidak tau apakah ada komunikasi antara hakim Dega pihak terpidana sehingga hakim ketua terlambat datang, ya praduga tak bersalah bisa saja," imbuhnya.

Dr (c) Andri Agam SH.MH.COM.CP.Ard dengan tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding. "Saya sudah kordinasi dengan JPU supaya banding," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terpidana Mondo dan Selamat, Rudi Hasibuan mengaku puas dan menerima putusan hakim yang memvonis kliennya 4 bulan penjara.

"Yah kita menerima putusan hakim namun bila JPU banding kita akan siapkan kontra banding," katanya.

PULUHAN PRIA SERAGAM HITAM

Puluhan pria berseragam hitam yang mayoritas anak muda sejak pagi sudah mendatangi PN Cabang Pancurbatu, sementara sidang baru dimulai pukul 12.25 wib. Mereka diketahui massa dari pihak terpidana Mondo dan Selamat.

Setelah membacakan lembaran petikan jaksa penuntut umum, hakim ketua Morailam Purba memutuskan, "Terhadap Sumardi alias Mondo dan Selamat dengan hukuman 4 bulan penjara". Kelompok massa dari kedua terpidana pun bersorak dan bertepuk tangan.

Hakim mengatakan, adapun yang meringankan kedua terpidana karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. Sedangkan yang memberatkan menurut hakim tidak adanya upaya perdamaian dan permintaan maaf.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Mondo dan Selamat, Dr (c) Andri Agam SH.MH Minta Hakim Hukum Berat
Respons Polrestabes Medan Soal DPO Kasus Pengeroyokan Jadi Saksi Persidangan Terdakwa Agung Suprayogi
Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim, Mondo Bukan Ahli Waris
JPU Tegaskan Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Mondo - Selamat Terlalu Dini
Sidang Pengrusakan secara bersama-sama , Kuasa Hukum Tegaskan  Mondo Bukan Ahli Waris
komentar
beritaTerbaru