Senin, 14 April 2025

PN Sei Rampah Vonis 17 Tahun Enjara Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali

Josmarlin Tambunan - Kamis, 10 April 2025 21:39 WIB
PN Sei Rampah Vonis 17 Tahun Enjara Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali
Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam persidangan memvonis 17 tahun ayah tiri setubuhi penderita down sumyndrome, Kamis (10/4).(ist).
Sei Rampah, MPOL: Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Baca Juga:
Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di R. Sidang Cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

Selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat Anak Korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban.

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. "Pikir-pikir" ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Public Campaign, Berbagi Takjil Hingga Berbuka Puasa Bersama Warga PN Sei Rampah
Karo Humas Apresiasi Inovasi PN Sei Rampah, Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik
Polres Sergai Bersama PN Seirampah Gelar Rakor Konstatering
Pengadilan Negeri Seirampah Luncurkan Inovasi Tingkatkan Pelayanan Hukum, SIMANTIK dan BERTUAH
komentar
beritaTerbaru