Pancurbatu, MPOL: Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di PN Cabang Pancurbatu kembali melanjutkan persidangan
kasus pengrusakan pagar dengan menghadirkan dua orang terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat, Selasa (8/4).
Baca Juga:
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Morailam Purba SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra Perdana Sani, S.H dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atas pledoi terdakwa yang disampaikan kuasa hukumnya Rudi Hasibuan SH.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendirinya pada sidang eksepsi sebelumnya, menolak seluruhnya pembelaan dua terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat.
Penolakan itu dilakukan berdasarkan fakta persidangan atas keterangan para saksi pelapor dan keterangan kedua terdakwa bahwa pagar di lahan 2,2 hektar yang dibangun Albert telah digunakan untuk membeli racun rumput (rondap).
Selain itu, lahan yang berada di Jalan Besar Namorambe Lk VII, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deli, bukanlah milik Sumardi alias Mondo atau tidak sebagai ahli waris.
Kedua terdakwa Sumardi alias Mondo dan Sumardi dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama.
HUKUMAN BERAT
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Albert, Dr (c) Andri Agam SH.MH CPM.CP.Ard mengatakan, tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap kedua terdakwa tidak mencerminkan keadilan.
"Perbuatan mereka telah terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, jadi sangat tidak pantas bila jaksa menuntut 1 tahun 6 bulan. Kami berharap supaya hakim menghukum terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat dengan seberat-beratnya," kata Andri Agam.
Adapun alasan Andri Agam meminta hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukum berat karena mereka bukanlah ahli waris melainkan hanya diberi kuasa oleh pihak lain untuk mengurus surat dari kepala desa.
Selain itu, sebut Andri Agam, dalam pemeriksaan di Polsek Deli Tua bahwa Kepala Desa Namorambe, Tongat Ginting mengaku bahwa dirinya diiming-imingi oleh terdakwa Mondo dan Muh Rofiq Hasibuan uang Rp.1,5 milyar untuk mengurus surat dan membatalkan surat jual beli atas lahan 2,2 hektar milik ahli waris Albert yang terletak di Jalan Besar Namorambe Lk VII, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang.
Dijelaskan Andri Agam, Tongat Ginting selaku Kepala Desa Namorambe mengakui dalam pemeriksaan di kepolisian tidak mengetahui pasti posisi dan letak lahan 2,2 Ha itu berada di wilayah Desa Namorambe atau di Kelurahan Delitua.
Kemudian, Tongat juga mengaku kalau Muhammad Rofiq Hasibuan dan Sumardi alias Mondo tidak dapat memperlihatkan surat asli ahli waris kepemilikan lahan tersebut. Namun karena diiming-imingi uang Rp 1,5 milyar lalu menerbitkan surat sesuai permintaan Muh Rofiq Hasibuan dan Mondo.
"Muhammad Rofiq Hasibuan mengaku telah mencabut surat kuasa dari Mondo namun selama ini Sumardi alias Mondo selalu mengaku sebagai ahli waris, bahkan terdakwa Mondo diduga telah membawa massa melakukan demo di Polsek Delitua yang menolak dirinya dijadikan tersangka hingga akhirnya penahanan Mondo dan Selamat dialihkan ke Polrestabes Medan. Belakangan kuasa hukumnya sendiri mengatakan kalau Mondo bukan ahli waris tetapi hanya sebagai penerima kuasa dari Muhammad Rofiq Hasibuan. Perbuatannya itu patut menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman berat kepada terdakwa Mondo," tegas kandidat doktor hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut.
Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim
Sebelumnya, pada persidangan Selasa (25/2), Eksepsi (pembelaan) terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat ditolak hakim.
"Eksepsi terdakwa untuk membebaskan dari tuntutan perusakan pagar di lahan seluas 2,2 hektar yang berada di Jalan Besar Namorambe Lk VII, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang tidak dapat diterima," demikian ketua majelis Morailam Purba SH. MH.
Adapun alasan hakim menolak eksepsi terdakwa karena lahan yang berada di Jalan Besar Namorambe Lk VII, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deli, bukanlah milik Sumardi alias Mondo atau tidak sebagai ahli waris.
"Gugatan perdata yang diajukan Muh Rofig Hasibuan di PN Lubuk Pakam tidak memiliki kolerasi dengan
kasus pengrusakan pagar dilahan itu," tegas hakim.
Dalam persidangan sebelumnya,
JPU meminta supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak nota keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM04/Eku.2/LpKam.2/01/2025 atas nama Terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHPidana.
Atas penolakan eksepsi itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Rudi Hasibuan SH mengaku pasrah.
"Ya, putusan majelis yang menolak eksepsi terdakwa memang benar. Saya mengakui kalau Mondo bukanlah ahli waris dari sebidang tanah di Jalan Besar Namorambe," kata Rudi Hasibuan.
Rudi Hasibuan mengakui tidak dapat menyertakan surat asli lahan tersebut dalam penyidikan kliennya tersebut karena bukan ahli waris.
"Ya memang tidak ada korelasinya surat tanah dengan
kasus pengrusakan pagar karena Mondo bukanlah ahli waris," sebutnya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan