Minggu, 20 April 2025

Dua Terdakwa Kredit Macet di BNI Rp 17 Miliar Divonis Bebas

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 26 Maret 2025 19:51 WIB
Dua Terdakwa Kredit Macet di BNI Rp 17 Miliar Divonis Bebas
Terdakwa Fernando dan Tan Andyono saat diadili ( pung)
Medan, MPOL - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin memvonis dua terdakwa korupsi Rp 17 miliar di Bank BNI Cabang Medan dengan pertimbangan tidak ada bukti, Rabu (26/3/2025)

Baca Juga:
" Membebaskan terdakwa Fernando HP Munthe dan Tan Andyono karena terbukti melakukan korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum( JPU) .Oleh karena itu mengeluarkan kedua terdakwa itu dari tahanan, serta memulihkan harkat dan martabatnya," kata Hakim Sulhanuddin mengutip sebait amar putusannya yang dibacakan JPU Putri Marlina Sari dan Penasihat Hukum para terdakwa di Ruang Cakra 2 PN Medan


Menurut hakim, tidak ada bukti yang menyatakan Fernando dan Tan Andyono merugikan keuangan negara sehingga dakwaan dan Tuntutan JPU harus dikesampingkan

Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa senyum-senyum. Sedangkan JPU Putri Marlina menyatakan pikir-pikir


Sebelumnya Fernando Munthe (55) eks Senior Relationship Manager( SRM) Bank BNI cabang Medan dituntut Jaksa 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan karena terbukti turut membantu debitur korupsi Rp 17 Miliar di Bank BNI

Selain Fernando turut dituntut Tan Andyono (61) Direktur Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 3 bulan serta membayar Uang Pengganti(UP) kerugian negara Rp 9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.

" Menjatuhkan tuntutan terhadap Fernando 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Fernando tidak menikmati kerugian keuangan negara sehingga tidak dibebankan membayar UP," ujar Jaksa Putri Marlina Sari mengutip sebait nota tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin, Jumat (14/3/2025)

Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan perbuatan kedua tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum

Kerugian Rp 9 M

Dalam pertimbangannya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut itu membeberkan kerugian BNI beserta bunga bank sebesar Rp 17 Miliar dari pemberian modal usaha kepada kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar.

Dari kerugian tersebut, kata Jaksa jaminan (agunan) terdakwa Tan Andyono selaku Debitur sebesar Rp 8 miliar dipotong untuk membayar utangnya, sehingga masih ada kekurangan yang harus dibayar sebesar Rp 9 miliar lagi

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Fernando HP Munthe selaku eks Senior Relationship Manager PT BNI menawarkan pinjaman kredit modal usaha kepada terdakwa Tan Andyono untuk modal kerja. Salah satu jaminan kredit yang diajkukan adalah PKS berkapasitas 45 ton perjam berikut sarana perlengkapannya.

Dalam prosesnya, terdakwa Fernando diduga sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit.

Berdasarkan perhitingan audit independen kata jaksa, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar terindikasi sebagai tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 36.932.813.935.

Menurut jaksa dengan tidak dilakukannya analisa kredit oleh terdakwa Fernando, mengakibatkan PT PJLU tidak mampu melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh dibawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh Fernando pada awal pemberian kredit.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru