Pancur Batu,
MPOL - Ketua Ranting salah satu OKP Sei Beraskata, Sunggal, Kab. Deli Serdang Prianta Purba (38), tewas akibat ditusuk oleh Satria Sembiring als Ucok (35) warga Jalan Sampe Cita Baru Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban tewas setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama dua hari.
Baca Juga:
Hal ini terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di
Pancur Batu dipimpin majelis hakim diketuai M. Purba, SH beranggotakan David Simaremare, SH, Jupina Sari, SH, Rabu (7/2).
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, SH.
Agenda sidang kali ini,
Jaksa Penuntut Umum Leni Martafriska, SH menghadirkan dua saksi masing-masing, Ariando Sembiring (23) warga Sei Semayang, Sunggal, Kab. Deli Serdang, dan Dono Waseso (32) warga Dsn I Aman Damai Sei Semayang.
Keterangan saksi Ariando Sembiring, usai minum tuak di lapo tuak Tualata, dirinya bermaksud hendak pulang. Namun, di perjalanan ketemu dengan terdakwa.
Terdakwa pun mengajak saksi kembali ke laporan tuak. Namun, setibanya di lokasi, saksi ke kamar mandi, lalu langsung pulang meninggalkan terdakwa.
Sementara itu, saksi Dono Waseso mengaku, dirinya hanya melihat ada keramaian di luar dari dalam lokasi lapo tuak Tualata Sei Beraskata.
Saksi tiba di lokasi sekira pukul 22.00 WIB, tujuan mau bayar hutang dengan temannya bernama Harapan. Saksi dan temannya tadi pun sempat duduk di lokasi lapo tuak.
Saksi baru ke luar dari lokasi setelah kedatangan petugas Polsek Medan Sunggal. Menurut saksi, dia tidak melihat secara langsung adanya aksi penikaman terhadap si korban.
Saksi juga mengaku, kalau dirinya sempat dipukul oleh keluarga korban yang datang ke lokasi begitu kejadian.
Sebelumnya, dalam dakwaannya,
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang di
Pancur Batu Lenny Martafriska, SH menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut terjadi di Jalan Setia Karya Desa Suka Maju, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, tepatnya di Lapo tuak Tualata, Kamis (2/11) sekira pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya, sekira pukul 22.00 WIB, selagi berada di rumahnya, terdakwa Satria Sembiring als Ucok mendapat telpon dari saksi Anggika Deliana als Selvi yang menyuruh terdakwa datang ke Lapo tuak Tualata. Lalu, terdakwa pun pergi ke Lapo tuak tersebut bersama anak Rian Sembiring dengan mengendarai sepeda motor, dan di perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi Arianto Sembiring als Nando, dan mereka bersama-sama pergi ke lapo tuak tersebut.
Setibanya di Lapo tuak Tualata, saksi Ariando Sembiring als Nando terlebih dahulu menuju ke kamar mandi, sedangkan anak Rian Sembiring menunggu di atas sepeda motor. Selanjutnya, terdakwa menemui saksi Anggika Deliana als Selvi dan duduk satu meja dengan saksi Anggika bersama teman-temannya.
Tak lama kemudian, terdakwa pergi ke parkiran untuk mengambil rokoknya yang tertinggal di dashboard sepeda motor, dan saat itu pula terdakwa bertemu dengan korban Prianta Purba dan saksi Rikki Anmar Sembiring yang duduk di cakruk dekat parkiran. Ketika itu, korban sempat berujar "mata kau" kuantami kau di sini sembari mendorong dada terdakwa, hingga sempat terjadi cekcok mulut dan saling dorong.
Selanjutnya, terdakwa mengambil sebilah pisau yang terselip di pinggang kirinya dengan menggunakan tangan kanan, lalu menusukkannya ke perut korban sebanyak 1 liang. Akibatnya, korban terjatuh ke tanah.
Sesaat kemudian, datang saksi Enda Lesta dan pengunjung lapo tuak lainnya mendekati terdakwa dan korban. Ketika itu, saksi Enda melihat perut korban dalam keadaan berlumuran darah dan terdakwa terlihat memegang sebilah pisau.
Spontan saja, saksi Enda ini mengambil sebilah kursi untuk mendorong terdakwa, dan terdakwa langsung melarikan diri. Tak lama kemudian, anak Rian Sembiring datang mendekati terdakwa dengan mengendarai sepeda motor, dan terdakwa langsung naik ke atas sepeda motor yang dikendarai anak Rian Sembiring tersebut.
Selanjutnya, anak Rian Sembiring tancap gas meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan, saksi Enda membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Setelah dua hari menjalani perawatan intensif, korban pun akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit. Sementara itu, seminggu setelah kejadian tersebut, Kamis (9/11), terdakwa berhasil diamankan polisi.
Jaksa menyatakan, dalam hal tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP, Jo pasal 338 KUHP.
Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, sidang diundur hingga, Rabu (21/2) mendatang.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News