Medan , MPOL: Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu kembali melanjutkan sidang kasus
pengrusakan pagar dilahan yang berada di Jalan besar Namorambe Lk VII, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang, Selasa (11/3).
Baca Juga:
Dalam persidangan dengan menghadirkan dua saksi pelapor yakni
Chandra J dan Buchari. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Morailam Purba SH. MH yang juga menghadirkan terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat.
Menjawab pertanyaan ketua majelis, saksi
Chandra dan Buchari yang sebelumnya sudah dibawah sumpah menjelaskan secara gamblang.
"Saya melihat massa diantaranya Mondo ada merusak pagar dilahan yang berada di Jalan Besar Namorambe, yang mana lahan tersebut adalah milik saya sebagai ahli waris," kata
Chandra.
Namun saya tidak berani melarang karena takut melihat massa.
Saksi
Chandra juga mengatakan dirinya baru mengenal Mondo, setelah terjadinya pengrusakan.
"Saya melihat terjadi
pengrusakan pagar. Ada yang menggoyang-goyangkan pagar dari dalam dan dari luar hingga pagar yang kami bangun rubuh. Setelah itu, saya tidak lagi melihat pagar tersebut," jelasnya.
Chandra yang tinggal di Jalan Baru mengaku sering lewat dari lokasi lahan tersebut. "Dari kecil saya sering datang ke lokasi dan sampai puluhan tahun lamanya tidak ada yang komplin namun setelah dua tahun belakangan setelah lahan itu kami pagar baru ada yang mengaku sebagai pemilik tanah. Kenapa tidak jauh hari sebelum terjadi pemagaran," ucap saksi.
Dia juga mengaku ada saat dalam proses mediasi. Saat terjadi pengrusakan, terlihat Mondo berteriak-teriak sambil menggoyang-goyangkan pagar. "Waktu kejadian kalau tidak salah hari Jumat sebelum sholat. Setelah pagar seng tumbang, saya tidak lagi melihat pagar dilokasi," ujar
Chandra.
Saksi lainnya,
Buchori mengatakan, ada melihat Mondo ikut bersama massa merusak pagar tersebut.
"Saya tidak ada hubungan keluarga dengan Mondo namun saya kenal betul dengan Mondo. Makanya saya tahu Mondo terlibat didalamnya," jelas
Buchori.
Sebagai bukti kalau Mondo kenal dengan saya, aku
Buchori, saya dititipkan surat Mediasi oleh Mondo untuk diberikan kepada Albert selaku ahli waris pemilik lahan tersebut.
Setelah mendengar keterangan saksi, ketua majelis memberikan kesempatan kepada Mondo untuk menanggapinya, "Semua keterangan saksi
Chandra tidak benar majelis. Dia mengada-ada. Saya tidak ikut dalam pengrusakan itu," bantahnya.
"Saya tidak ada mendorong pagar seng, pagar seng setelah tumbang tidak langsung membawa seng itu tapi dibiarkan sampai dua hari pak," cetusnya lagi.
Terdakwa Selamat yang juga diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi hanya mengatakan, "Saya bantah kalau
Chandra mengenal saya dan saya juga tidak mengenal dia", katanya disambut tawa para pengunjung sidang. Padahal sebelumnya,
Chandra mengaku tidak kenal dengan terdakwa Selamat.
Sementara itu Rudi Hasibuan, kuasa hukum terdakwa Mondo dan Selamat mengatakan meragukan keterangan kedua saksi karena mereka saat kejadian tidak berada dilokasi.
Khusus kepada saksi
Buchori, sebagaimana keterangan Mondo, dia hanya diberikan sebagai perantara menyampaikan surat mediasi kepada Albert tapi kenapa mengaku ada dilokasi padahal tidak ada undangan.
"Semu kita tolak, mulai dari kesaksian terdahulu sampai dengan keterangan saksi tadi, semua kita tolak dan tidak ada yang benar," katanya.
Sedangkan kuasa hukum pelapor Albert, Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Ard yang dimintai tanggapannya usai persidangan mengatakan, keterangan kedua saksi
Chandra Jonson dan
Buchori merupakan fakta karena mereka melihat langsung dilokasi.
"Saksi melihat langsung ada saudara Mondo ikut disitu bahkan melihat saudara Mondo memerintah mendorong merusak pagar tersebut. Kemudian pak
Buchori tadi juga sama ya menyaksikan melihat langsung Mondo jadi apa yang didakwakan jaksa sudah jelas dan bukti yang kuat," katanya.
Kandidat doktor hukum itu menilai kesaksian dari dua saksi sudah sangat kuat dijadikan sebagai bukti supaya majelis hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada kedua terdakwa Mondo dan Selamat. ***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan