Rabu, 12 Maret 2025

KPPU Mulai Penyelidikan Awal Dugaan Pratik Monopoli Penjualan LPG Non Subsidi

Hendro - Selasa, 11 Maret 2025 21:17 WIB
KPPU Mulai Penyelidikan Awal Dugaan  Pratik Monopoli Penjualan LPG Non Subsidi
Jakarta, MPOL -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berinisiatif untuk memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN).

Baca Juga:
Penyelidikan awal tersebut ditetapkan KPPU dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan tanggal 5 Maret 2025 lalu di Kantor KPPU Jakarta.

Penyelidikan awal yang
berasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999.

Sebagai informasi, sejak tahun lalu KPPU telah melaksanakan kajian atas penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia. KPPU menduga terdapat pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli terhadap penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream (atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang) dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi (super normal profit).

Harga LPG Non Subsidi yang tinggi tersebut diduga mengakibatkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG Subsidi (kemasan 3kg).

Dalam kajiannya, KPPU mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, khususnya dari hulu hingga hilir. Saat ini, penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN, yang menguasai lebih dari 80% pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor.

PT PPN juga menjual LPG yang tidak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas. Perusahaan tersebut juga melakukan penjualan gas secara bulk kepada perusahaan lain, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung Non Subsidi.

Dalam penjualan tahun 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggiatau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10x (10 kali lipat) dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun.

KPPU menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN melalui penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaing langsung PT PPN di pasar LPG Non Subsidi, berpotensi melanggar Pasal 17 (Monopoli) di UU No. 5/1999. Akibat perilakunya, harga LPG Non Subsidi menjadi sangat tinggi, membuat konsumen enggan menggunakan LPG Non Subsidi dan beralih pada LPG Subsidi.

Ini berdampak pada terbebannya anggaran negara, meningkatnya subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPG Berdasarkan informasi dari kajian tersebut, KPPU menilai perlu dilakukan penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli PT PPN dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream. (Dro/R).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Kanwil I Sumut Usut Dugaan Monopoli BUMN PT. Pelindo
Sidak Pasar Petisah Medan, KPPU Sinyalir Harga Minyak Goreng Masih Tinggi
KPPU Kawal Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Yang Sehat Di Kabupaten Samosir
Ketua KPPU Temui Menteri Hukum RI, Cegah Pelanggaran Notifikasi Merger dan  Akuisisi
KPPU Kenakan Denda RP10 Miliar Kepada Pt Tamaris Hidro
PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat Laksanakan Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Pemeriksaan
komentar
beritaTerbaru