Rabu, 12 Maret 2025

Korupsi Di Dinas PUTR, KejariHumbahas Tetapkan 4 Orang Tersangka

Porman Tobing - Selasa, 11 Maret 2025 15:38 WIB
Korupsi Di Dinas PUTR, KejariHumbahas Tetapkan 4 Orang Tersangka
Ist
Petugas Kejaksaan Negeri Humbahas saat menggiring ke empat tersangka menuju Rutan Kelas II-B Humbahas.
Humbahas, MPOL -Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) kemaali menetapkan 4 ( empat) orang tersangka dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan kapasitas struktur jalan yang menghubungkan Kecamatan Onan Ganjang -Kecamatan Pakkat pada ruas jalan Parbotihan- Pulo Godang- Temba,pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang ( PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan,dengan senilai Rp 3.917.583.560 Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Humbahas, Nooerdien Kusumanegara di dampingi Juanda F S MH ( Kasubagbin), VAN B Semenguk SH MH ( Kasi Intelijen), Herry Sanjaya SH MH ( Kasi Pidum) dan Jhon M Purba SH ( Kasi Pidsus) pada konfrensi pers Senin (10/3) di Kantor mengatakan,ke empat tersangka yakni atas inisial MP selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) Dinas PUTR TA 2022, GT selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Dinas PUTR Humbahas TA 2022,RK selaku rekanan ( Wakil Direktur CV MKS) dan TCRH selaku pelaksana kegiatan dilapangan.

"Atas perbuatannya .kini empat tersangka dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II-B Humbahas"terang Kajari.


Lebih lanjut,Kajari menambahkan bahwa,dalam.penyidikan dugaan korupai tersebut,penyidik pada Kejari Humbahas telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli dan alat bukti ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan .


"Hasil perhitungan ahli dari BPKP perwakilan Sumatera Utara atas kekurangan volume tersebut terdapat kerugian Negara sebesar Rp 824.532.462.65,ujar Nooredien.

Selanjutnya Nooerdien mengatakan,atas kasus tetsebut,tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) ,ayat (3) Undang-undang Nomor : 20/2001 tentangPerubahan atas Undang-undang Nomor : 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHPidana
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) ,ayat (3) Undang-undang Nomor 31/1999 Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor:20/2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor:31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atas kasus tetsebut, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,se umur hidup,hingga hukuman mati." Hal tersebut terganting situasi",ujar Kajari.

Ditanya ada kemungkinan ada tersangka lain atas kasus tersebut Nooerdien mengatakan,tidak tertutup kemunkinan untuk penambahan tersangka.

"Sampai saat ini masih empat tersangka,dan penyidik masih bekerja.Mari kita beri kesempatan kepada penyidik untuk bekerja",pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru