Medan, MPOL:Kasus terlapor
Susanto Lian terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan serta pemalsuan surat otentik masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Baca Juga:
Terbaru, pada Selasa (4/3),
Susanto Lian ditangkap dari apartemennya di Cambridge Jalan S Parman dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHPidana). Setelah menjalani pemeriksaan hampir tiga jam, lalu dia dilepas. Alasan penyidik dari Unit Ranmor Subdit III/Jahtanras belum cukup unsur untuk melakukan penahanan karena masih berstatus saksi.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pelapor A Sin, Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Ard mempertanyakan alasan dilepaskannya
Susanto Lian yang menurut webside Bareskrim Polri kalau laporan pasal 374 KUHPidana atas nama terlapor
Susanto Lian sudah tahap
penyidikan.
"Kenapa penyidik Poldasu mengatakan masih tahap penyelidikan sementara dari webside Bareskrim Polri sudah tahap
penyidikan. Ini yang kita herankan. Apakah webside Bareskrim Polri itu bukan berasal dari laporan Poldasu," kata Andi Agam dengan nada heran.
Kemudian, Andri Agam juga mempertanyakan laporan polisi, LP/B/1909/X/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 27 Oktober 2022 dengan jenis laporan pemalsuan surat otentik, UU No 1 Tahun 1946 Pasal 263 KUHPidana, atasnama pelapor A Sin.
Dari laman Webside Bareskrim Polri tertera, telah diterbitkan surat perintah
penyidikan pada tanggal 13 Maret 2023. Telah dilakukan gelar perkara tentang hasil
penyidikan dengan hasil penetapan tersangka pada tanggal 12 April 2023.
Kemudian, pada butir berikutnya disebutkan, telah diterbitkan surat penyitaan pada tanggal 30 Nopember 2023.
Lalu, telah diterbitkan surat perintah dimulainya
penyidikan pada 13 Maret 2023, telah diterbitkan surat panggilan saksi tanggal 20 Maret 2023 untuk satu orang. Telah diterbitkan surat panggilan saksi untuk 3 orang pada 28 Maret 2023.
Dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada 12 April 2023, dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi pada 12 April 2023, telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap 3 orang pada 7 September 2023.
Kemudian, telah diterbitkan surat dimulainya
penyidikan pada 13 Oktober 2023, dilakukan undangan klarifikasi pada 9 November 2023. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi pada 15 November 2023. Dilakukan pemeriksaan saksi 2 orang pada 22 November 2023, dilakukan undangan klarifikasi pada 24 November 2023.
Telah dilakukan pemeriksaan 5 saksi pada 28 November 2023, dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi pada 29 November 2023, telah diterbitkan surat perintah
penyidikan pada 30 November 2023 dan telah diterbitkan surat penyitaan pada 30 November 2023.
Dan pada alinea terakhir dicantumkan Catatan: Apabila membutuhkan penjelasan lebih detail dan lengkap dapat menghubungi penyidik yang menangani atau menghubungi nomor telepon yang tercantum. Penyidiknya adalah, Richard Siahaan (0813 63 800766), Wira Tanta Radil Tarigan SH (0813 966 92226) dan Pangihutan Marbun SH (0813 978 98222).
"Sepertinya ada kontradiktif antara SP2HP Bareskrim Polri dengan SP2HP yang diberikan penyidik kepada pelapor A Sin yang menurut saya sangat janggal karena dari webside Bareskrim tertera status
Susanto Lian sudah tahap
penyidikan (Pasal 374 KUHPidana) dan
status tersangka Pasal 263 KUHPidana, sedangkan SP2HP yang diterima pelapor atas dua laporan polisi itu Mash tahap penyelidikan," sebut Andri Agam.
Terkait kontradiksi itu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto yang coba dikonfirmasi wartawan lewat WhatsAap (WA) tidak menjawab walau sudah centreng dua biru (tanda dibaca/dibuka).
Demikian juga Plt Kabid Humas Kombes Yudhi Pinem belum memberikan jawaban. Dikonfirmasi melalui telepon tidak diangkat.
Sementara Ditreskrimum Kombes Sumaryono menyarankan ditanyakan langsung kepada penyidiknya.
"Langsung aja tanyakan jos kepada penyidiknya supaya jelas," balasnya.
Kasubdit III/Jahtanras Kompol Jama Kita Purba melalui Panit III Ranmor mengatakan, dalam dua laporan polisi tersebut masih tahap penyelidikan.
"Kami tidak pernah menyatakan
Susanto Lian sudah tersangka. Kalau anda menemukan ada didalam webside Bareskrim Polri menyebut
Susanto Lian sudah tersangka kami tidak pernah menyatakan seperti begitu. Sampai saat ini, statusnya masih saksi maka dari itu kami belum bisa melakukan penahanan," katanya.
Dijelaskan, ada dua laporan terhadap
Susanto Lian yang disampaikan A Sin, yakni terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta pemalsuan surat.
"Dalam hal pemeriksaan
Susanto Lian, itu terkait pasal 374 tentang laporan penyalahgunaan jabatan. Sementara pasal 263 KUHPidana soal pemalsuan surat kami telah memeriksa pihak BRI Medan untuk mendapatkan surat kuasa asli permohonan pembukaan rekening namun pihak BRI mengatakan kalau surat asli itu sudah hilang sehingga kami belum bisa meningkatkan ketahap
penyidikan. Jadi, kedua laporan itu statusnya masih penyelidikan," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT. TSJ,
Susanto Lian diamankan Polda Sumut dari Apartemen Cambridge Jalan S Parman Medan, Selasa (4/3) siang.
Susanto Lian diamankan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHPidana) atas laporan korbannya, A Sin selaku komisaris PT.TSJ.
Susanto Lian dibawa ke Mapolda Sumut dengan menggunakan mobil pribadinya Toyota Alfard warna putih nomor polis BK.88 CUN. Pria berkacamata itu tiba di Mapoldasu sekitar pukul 13.30 wib dengan mengenakan kemeja lengan panjang, celana jeans warna gelap dan menenteng tas.
Namun, setelah hampir 3 jam diperiksa di Unit Ranmor Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu,
Susanto Lian dilepas.
Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu Kompol Jama Kita Purba melalui Kasubnit III AKP Suwandi saat ditanya wartawan membenarkan
Susanto Lian dijemput paksa dari Cambridge karena tidak menghadiri panggilan.
"Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan dipulangkan karena kapasitasnya masih sebagai saksi," ujar AKP Suwandi.
Untuk selanjutnya, sambung AKP Suwandi, setelah pemeriksaan
Susanto Lian akan dilakukan gelar perkara kemudian akan memintai keterangan saksi ahli bidang Perseroan Terbatas (PT) manakala bisa dilakukan audit perusahaan.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan