
2 Pengedar Sabu Diciduk, Kampung Narkoba Komplek UKA Terjun Kembali Digrebek
Belawan, MPOL Peredaran Narkoba di Kompel UKA Terjun Kecamatan Medan Marelan seakan tak ada pernah habisnya. Kali ini, dua pengedar narko
PeristiwaMedan, MPOL - Hendrik Kosumo (41) pemilik pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana no. 136 C, RT. 000, RW. 000, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area divonis mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2025).
Baca Juga:
Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Nani Sukmawati beranggotakan M Nazir dan Efrata Tarigan yang amar putusannya dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rizky Darmawan yang sebelumnya juga menuntut Hendrik pidana mati.
Majelis hakim berkeyakinan terdakwa Hendrik terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni memproduksi dan menjual narkotika kepada sejumlah pemesan diantaranya kepada diskotik Koin Bar Siantar.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Hendrik pikir-pikir, sedangkan Jaksa langsung mengajukan banding.
"Iya kita mengajukan banding karena dalam perkara terpisah yang memesan narkotika dari Hendrik divonis ringan," ujar JPU dari Kejari Medan itu.
Menurut hakim, untuk menjalankan usaha haram itu terdakwa dibantu kurirnya Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43) (divonis seumur hidup) dan Debby Kent istri terdakwa (divonis 20 tahun penjara).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya Arpen Tua Purba (29) sopir Bus Paradep dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) supervisor Koin Bar Siantar selaku pembeli ekstasi dari Hendrik divonis masing-masing 20 tahun penjara sebelumnya dituntut Jaksa hukuman seumur hidup.
Dijelaskan hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah.Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak ada (nihil).
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Hendrik pikir-pikir, sedangkan Jaksa langsung mengajukan banding
"Iya kita mengajukan banding karena dalam perkara terpisah yang memesan narkotika dari Hendrik divonis ringan," ujar JPU dari Kejari Medan itu.
Diketahui , perkara ini bermula pada Selasa (11/6/24) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Saat itu, petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengungkapan terkait adanya pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah toko (ruko) di lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap para terdakwa, pembuatan pil ekstasi ini telah beroperasi selama 6 bulan yang dipasarkan ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Kota Pematangsiantar.
Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut.
Sementara, Syahrul sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda sebagai orang yang memesan ekstasi, dan Arpen sebagai kurir yang mengantarkan pil ekstasi ke diskotek-diskotek di Medan dan kota-kota lain di Sumut.(Pung)
Belawan, MPOL Peredaran Narkoba di Kompel UKA Terjun Kecamatan Medan Marelan seakan tak ada pernah habisnya. Kali ini, dua pengedar narko
PeristiwaBelawan, MPOL Pasca, kru (Anak Buah Kapal) KM Meratus 5, Hafit (35) warga Pulau Madura, yang tewas tersengat listrik di dalam kamar mesin s
PeristiwaMedan, MPOL Unit Reskrim Polsek Medan Area menembak dua kaki pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang nekat beraksi di rumah tet
Sumatera UtaraTaput, MPOLBupati Taput Dr.Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.M.Si (JTP) melakukan peninjauan Ke fasilitas SPAM Tarutung diawali dari Reser
Sumatera UtaraHumbahas, MPOL Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi P
Sumatera UtaraMedan , MPOL Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu kembali melanjutkan sidang kasus pengrusakan pagar dilahan yang ber
HukumMedan, MPOL Manajemen Fiesta gelar buka puasa bersama dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut dan sejumlah wartawan di Sr
Sumatera UtaraSimalungun, MPOLDalam rangka pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024,
Sumatera UtaraKutacane, MPOL Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, melihat langsung kondisi warga binaan Lapas Kelas IIB Kutacane Ace
NusantaraHumbahas, MPOL Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) , Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menerima Audiensi dari PT. PLN di ruang kerjanya,
Sumatera Utara