Jumat, 14 Maret 2025

Pengacara Terdakwa JD Tolak Dakwaan JPU, Bukan Kekerasan Seksual Tapi Penganiayaan

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 06 Maret 2025 15:29 WIB
Pengacara Terdakwa JD Tolak Dakwaan JPU, Bukan Kekerasan Seksual Tapi Penganiayaan
Penasihat Hukum terdakwa JD, Soebandono dan Siti Junaida( pung)
Medan, MPOL - Soebandono Purwantoro, SH selaku Penasihat Hukum terdakwa JD menduga kisah cinta JD dengan kekasihnya karena adanya Pria Idaman Lain (PIL) bukan karena persetubuhan dan kekerasan.

Baca Juga:
"Saya menduga KS melaporkan JD ke polisi dan kini perkaranya diadili di Pengadilan Negeri Medan bukan semata persetubuhan dan kekerasan, melainkan adanya pria lain," ujar Soebandono, SH didampingi Advokat Siti Junaida, SH Mkn kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/3/2025)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika dari Kejaksaan Negeri Medan mendakwa JD melanggar pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan melanggar pasal 293 KUHP tentang persetubuhan

Menurut Soebandono, setelah membaca surak dakwaan JPU tersebut ternyata pasal yang didakwakan kepada JD kurang tepat. Pasalnya pertengkaran antara JD dan KS karena adanya kecurigaan JD chatingan dengan pria lain di dalam handphone KS.

Untuk membuktikan kecurigaan itu terdakwa JD mengambil handphone KS, tapi KS marah- marah sehingga timbul pertengkaran dan JD mencekik korban

Menurut Soebandono tentang adanya persetubuhan yang dilakukan JD dan kekasihnya ternyata didasari suka sama suka tanpa ada kekerasan. Sebab JD kepada kekasihnya hendak bertanggungjawab dan segera menikahinya.

Bahkan sebelum persoalan ini berlanjut ke proses hukum, keluarga JD ingin berdamai dengan KS mulai dari ingot-ingot Rp 25-40 hingga Rp 80 juta.Tapi keluarga KS tetap menolaknya

" Saya menduga KS menolak tawaran JD karena ada pria lain sebagai penggantinya," ujar Soebandono

Di BAP

Advokat Siti Junaida menambahkan, kalau terjadi kekerasan seksual seharusnya korban menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) .Tapi hal itu tidak dijelaskan korban saat penyidikan.

Tapi nyatanya korban ada menjelaskan kekerasan fisik saat terdakwa mengambil handphone KS di tempatnya bekerja bukan kekerasan saat melakukan seksual. Buktinya saat mereka melakukan persetubuhan berulang- ulang ternyata korban tidak keberatan.

"Saya sependapat agar terdakwa JD diterapkan pasal penganiayaan bukan kekerasan seksual," ujar advokat berhijab itu.

Terpisah Pemerhati Hukum, Salim Merdeka mempertanyakan kisah cinta JD dan KS yang didasari suka sama suka itu harus berakhir di penjara.Kenapa tidak memilih membina rumahtangga yang bahagia daripada harus dipenjara

"Keluarga JD sudah berulangkali menemui keluarga KS agar pasangan muda itu dinikahkan saja.Tapi keluarga KS tetap menolaknya.Ini ada apa ya," ujar Salim (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Ajak PPSD Siahaan Dohot Boruna Ikut Berperan Bangun Sumut
Gubsu dan Walikota Medan Hadiri  Syukuran dan Pesta Bona Taon PPSD Siahaan Kota Medan 2025
Polres Tanjungbalai Musnahkan 29.627.52. Gram Sabu Barang Bukti Dari 3 Tersangka
Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Momen Bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M Polres Baru Bara Sapa Masyarakat Lewat Tarawih Keliling
Komisi XIII DPR RI RDP Dengan Dirjen Imigrasi Dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Wilayah Timur, Kombes (P) Dr Maruli Siahaan SH.MH: Individu Keluar Masuk In
Dr.Alpi Sahari SH M.Hum: Penindakan Non Pro Justitia oleh TNI berimplikasi pada Tertib Hukum
komentar
beritaTerbaru