Jumat, 14 Maret 2025

Setelah 3 Tahun Kasusnya Mangkrak, Susanto Lian Diamankan Polda Sumut - 3 Jam Diperiksa Kemudian Dilepas

Josmarlin Tambunan - Rabu, 05 Maret 2025 00:50 WIB
Setelah 3 Tahun Kasusnya  Mangkrak, Susanto Lian Diamankan Polda Sumut - 3 Jam Diperiksa Kemudian Dilepas
Dr (c) Andri Agam SH MH.CPM.CP.Ard, kuasa hukum pelapor A Sin.(foto.jos Tambunan)

Medan, MPOL: Direktur Utama (Dirut) PT. TSJ, Susanto Lian diamankan Polda Sumut dari Apartemen Cambridge Jalan S Parman Medan, Selasa (4/3) siang.

Baca Juga:

Susanto Lian diamankan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHPidana) atas laporan korbannya, A Sin selaku komisaris PT.TSJ.


Susanto Lian dibawa ke Mapolda Sumut dengan menggunakan mobil pribadinya Toyota Alfard warna putih nomor polis BK.88 CUN. Pria berkacamata itu tiba di Mapoldasu sekitar pukul 13.30 wib dengan mengenakan kemeja lengan panjang, celana jeans warna gelap dan menenteng tas.

Dia diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya Happy Laia.


Terduga terlapor Susanto Lian saat berada di lantai 2 gedung Ditreskrimum Poldasu, Selasa (4/3).(Ist).

Namun, setelah hampir 3 jam diperiksa di Unit Ranmor Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, Susanto Lian dilepas.


Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu Kompol Jama Kita Purba melalui Kasubnit III AKP Suwandi saat ditanya wartawan membenarkan Susanto Lian dijemput paksa dari Cambridge karena tidak menghadiri panggilan.

"Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan dipulangkan karena kapasitasnya masih sebagai saksi," ujar AKP Suwandi.

Untuk selanjutnya, sambung AKP Suwandi, setelah pemeriksaan Susanto Lian akan dilakukan gelar perkara kemudian akan memintai keterangan saksi ahli bidang Perseroan Terbatas (PT) manakala bisa dilakukan audit perusahaan.

Terkait sudah ditetapkannya Susanto Lian sebagai tersangka pada 12 April 2023 sesuai website Bareskrim Mabes Polri, AKP Suwandi membantah.

"Kami tidak pernah menyatakan Susanto Lian sudah tersangka. Kalau anda menemukan ada didalam webside Bareskrim Polri menyebut Susanto Lian sudah tersangka kami tidak pernah menyatakan seperti begitu. Sampai saat ini, statusnya masih saksi maka dari itu kami belum bisa melakukan penahanan," katanya.

Dijelaskan, ada dua laporan terhadap Susanto Lian yang disampaikan A Sin, yakni terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta pemalsuan surat.

"Dalam hal pemeriksaan Susanto Lian tadi, itu terkait pasal 374 tentang laporan penyalahgunaan jabatan. Sementara pasal 263 KUHPidana soal pemalsuan surat kami telah memeriksa pihak BRI Medan untuk mendapatkan surat kuasa asli permohonan pembukaan rekening namun pihak BRI mengatakan kalau surat asli itu sudah hilang sehingga kami belum bisa meningkatkan ketahap penyidikan. Jadi, kedua laporan itu statusnya masih penyelidikan," sebutnya.


Sebagaimana webside Bareskrim Mabes Polri yang diunggah pihak pelapor disebutkan, bahwa nomor laporan polisi, LP/B/1909/X/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 27 Oktober 2022 dengan jenis laporan pemalsuan surat otentik, UU No 1 Tahun 1946 Pasal 263 KUHPidana, atasnama pelapor A Sin telah naik status penyidikan.

"Telah diterbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 13 Maret 2023. Telah dilakukan gelar perkara tentang hasil penyidikan dengan hasil penetapan tersangka pada tanggal 12 April 2023" demikian butir lain yang tertera dalam webside Bareskrim Polri.

Kemudian, pada butir berikutnya disebutkan," telah diterbitkan surat penyitaan pada tanggal 30 Nopember 2023.

Dan pada alinea terakhir dicantumkan Catatan: Apabila membutuhkan penjelasan lebih detail dan lengkap dapat menghubungi penyidik yang menangani atau menghubungi nomor telepon yang tercantum. Penyidiknya adalah, Richard Siahaan (0813 63 800766), Wira Tanta Radil Tarigan SH (0813 966 92226) dan Pangihutan Marbun SH (0813 978 98222).


ADA KONTRADIKSI SP2HP

Sementara itu, Dr (c) Andri Agam SH MH CPM.CP.Ard selaku kuasa hukum pelapor, A Sin mengapresiasi tindakan penyidik yangmana setelah hampir 3 tahun kasus ini bergulir, penyidik baru bisa menangkap terlapor Susanto Lian.

"Pada proses penangkapan terjadi perdebatan sampai 3 jam lamanya di apartemen yang bersangkutan kemudian dapat dibawa dan sudah di BAP penyidik Wira," kata Andri Agam.

Namun Dr (c) Andri Agam SH MH mengaku sangat menyangkan penyidik melepaskan Susanto Lian yang sudah berstatus tersangka. Padahal, dari Website Bareskrim Mabes Polri yang diperoleh kalau Susanto Lian sudah berstatus tersangka sejak 12 April 2023 lalu.



"Tentu kita sangat kecewa dengan dilepaskannya Susanto Lian yang menurut penyidik belum memenuhi unsur. Kita tahu, kasus itu sudah bergulir 3 tahun di Poldasu, selama itu pula, Susanto Lian tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga dilakukan upaya paksa. Akan tetapi, penyidik sendiri tidak mau menerapkan pasal mangkir (Pasal 244 KUHPidana) yang ancaman hukumannya 9 bulan dan dapat dilakukan penahanan," sebut Andri Agam.

Padahal, sebut Andri Agam, setelah dicek di webside Bareskrim Polri pada tanggal 12 April 2023 bahwa Susanto Lian sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi penyidik memberikan SP2HP kepada klien kami itu masih sebagai saksi.


" Ini menurut kami sangat kontradiktif ya, bahwa laporan SP2HP ke Mabes Polri bahwa Susanto Lian sudah tersangka sementara laporan SP2HP ke klien kami masih sebagai saksi. Ini menurut kami sangat aneh dan janggal dan ada dugaan sesuatu disini kenapa bisa seperti ini, dilepaskan padahal sudah 2 kali mangkir dari panggilan," jelas Agam.

Pengacara vocal itu memperlihatkan webside Bareskrim Mabes Polri kepada wartawan, "Di webside Bareskrim Polri dijelaskan bahwa tanggal 12 April 2023 sudah tersangka. Kemudian telah diterbitkan surat penyitaan pada tanggal 30 Nopember 2023. Jadi kalau dihitung sudah hampir 2 tahun penyidik Wira tidak memberikan update ke Mabes Polri terkait perkembangan perkara ini, sehingga timbul kecurigaan ada apa dengan kasus ini.

"Ini sangat aneh dan janggal, mungkinkan muncul di webside Bareskrim Polri jika Polda Sumut sendiri tidak melaporkan?. Kalau Poldasu membantah isi webside itu kami akan segera mempertanyakan ke mabes Polri kalau webside itu menyebarkan berita hoax," tegas Andri Agam.

Karena itu, kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Propam. Tentu kami juga akan minta kepada wassidik dan Kapolda Sumatera Utara untuk mengatensi perkara ini agar jangan sampai masuk anginlah, jangan sampai orang yang dipanggil tidak taat hukum tapi masih dibebaskan. Kalau seperti ini masyarakat akan semakin tidak percaya dengan pihak kepolisian.

"Kami minta perhatian khusus dari pak Kapolda, Dirreskrimum, Wasidik dan Propam Mabes Polri supaya yang bersangkutan ini (Susanto Lian) segera ditahan," pungkas advokat, kandidat doktor dari Law Office Andri Agam A2 SH.MH and Rekan.

Sementara itu, usai mendampingi kliennya, Happy Laia yang coba dimintai tanggapannya soal penangkapan kliennya, Susanto Lian tidak mau memberikan komentar.

"Apa itu, gak ada komentar," katanya sambil berlalu.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Samudera, Film Pertama Dewi Budiati Teruna Said Gunakan Dana Pribadi
12 Ribu Lebih Personel Amankan Operasi Kemanusiaan Ketupat Toba 2025, Polda Sumut Siapkan 167 Pos
Kapolri Mutasi 13 Kapolres dan 5 PJU Polda Sumut, Kombes Firman Darmansyah Jabat Dirlantas
Kapolda Sumut Diulosi Di Universitas HKBP Nommensen
Dua Saksi Akui Mondo Dkk Rusak Pagar, Kuasa Hukum Korban Minta kedua terdakwa dihukum berat
Polda Sumut Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Tangki BBM Pajero Sport Dimodifikasi 13 Kg Sabu Disita
komentar
beritaTerbaru