Pentingnya Pangan Dalam Mengatasi Dampak Covid-19 di Lampung, Bali dan Jawa Bara

Kamis, 16 April 2020 | 20:06 WIB

Jakarta, MPOL.com: Pentingnya pangan dalam mengatasi dampak Covid-19 di daerah Lampung dan Bali dan Jawa Barat, demikian Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, Made Mangku Pastika, dan Aa Oni Suwarman, mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4) di Jakarta.

Menurut Bustami Zainudin, melihat permasalahan pangan ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berdampak terhadap ketahanan pangan di daerah.

“Sektor pertanian menjadi strategis dan sangat vital bagi bangsa Indonesia, karena pertanian merupakan sumber bahan pangan, sandang, bahkan papan, dan energi, yang merupakan kebutuhan pokok manusia di luar telekomunikasi dan pendidikan.”

Berdasarkan hasil pengawasan di Provinsi Lampung yang dilakukan dari April ini stok beras akan mulai berkurang karena petani baru mulai menanam padi lagi. Kemudian, dikarenakan salah satu dampak yang terkena imbas pada masa ini adalah produk-produk hewani, maka harus ada strategi untuk mengatasi permasalahan ini. “Contohnya seperti mengganti sumber protein hewani ke sumber protein nabati.”

Dalam menghadapi bencana nasional pandemi Covid-19, ia meminta kepada aparatur pemerintah provinsi untuk mengamankan cadangan pangan di Provinsi Lampung untuk tiga bulan ke depan. “Saya mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan terkait jaminan sosial.”

Untuk itu ia mengusulkan adanya kebijakan nasional pengadaan test kit pangan khusus untuk mengidentifikasi penyakit berbahaya seperti Virus Corona, dan lain-lain. Kebijakan pemerintah pusat juga harus lebih konkrit untuk memperkuat alokasi penganggaran urusan pangan daerah, antara lain dengan dialokasikannya kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pangan di masing-masing kabupaten/kota, tutur Bustami Zainudin.

Sementara itu anggota DPD RI dari Provinsi Bali Made Mangku Pastika menyampaikan hal yang sama saat ini ketahanan pangan lndonesia dan khususnya Bali sedang mendapatkan ujian serius.

Upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan sebenarnya sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Secara tegas mengamanatkan perlunya Indonesia membangun ketahanan pangan mandiri dan berdaulat.”

Ia minta Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan yang valid dan dapat dipercaya untuk memberikan rasa aman masyarakat di tengah merebaknya pandemi Covid-19.

Perlu adanya pemantauan rutin untuk memastikan lancarnya distribusi pasokan pangan atau kebutuhan pokok dan menjaga agar harga pangan tetap dalam kondisi terjangkau dan mudah diperolehk masyarakat.

Begitu juga senator asal Provinsi Jawa Barat Aa Oni Suwarman mengatakan melihat permasalahan pangan perlu menjadi perhatian khusus pemerintah. Dampak dari pandemi Covid-19 pada kondisi pangan dimana suplai beberapa pangan dari luar mulai sedikit terganggu, dan mobilitas masyarakat yang bekerja di sektor pangan mulai menurun karena terpengaruh dengan pembatasan interaksi. “Mulai terlihat pembelian dalam jumlah yang banyak meskipun masih dalam batas kewajaran. Harga pasar sedikit terganggu pada komoditas gula dan cabai.”

Ia mengusulkan agar pemerintah pusat juga harus segera mengeluarkan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Hal ini untuk mengatur alokasi anggaran urusan pangan dan mendorong inovasi daerah untuk mengembangkan benih lokal dan penggunaannya secara optimal dan jika memungkinkan membangun lab dan litbang benih lokal atau kerjasama dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta.

“Harus diperhatikan adalah ketersediaan pangan belum cukup jika daerah di-lockdown. Selain itu, yang menjadi permasalahan terkait dengan pangan daerah yaitu terjadinya penurunan minat penduduk usia produktif yang bekerja di sektor pertanian pangan,” tutur Oni Suwarman. (ZAR)