Simalungun,MPOL: Kepala Dinas Pertanian (Distan) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten Simalungun saling tuding terkait melambungnya harga pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska di Kabupaten Simalungun.
Menurut Kepala Distan Simalungun, Ir Ruslan Sitepu, selaku dinas membidangi petani pihaknya hanya menentukan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan ketentuan dari Mentri Pertanian, sementara harga dipasaran itu menjadi urusan Disperindag.
Sementara Kepala Disperindag Kabupaten Simalungun, Leo Haloho ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (4/8) mengatakan kepala dinas pertanian itu janganlah buang badan kepada yang menyangkut kebutuhan petani, apalagi soal pupuk harus ditanggung jawabi.
Kadis Perindag mengakui pihaknya
hanya mengawas di lapangan dan soal harga itu sudah ada ketentuan dari pemerintah.
Menjawab pertanyaan, Haloho mengaku tidak tahu secara pasti harga pupuk Ure dan phonska dilapangan.
Munculnya kepermukaan keluhan masyarakat atas melambungnya harga pupuk bersubsidi, saat tim dari Distan Simalungun turun monitoring di Nagori Simpang Pane,Kecamatan Pane tepatnya di kios pengecer milik boru Saragih Galingging , Senin (1/8) lalu .
Pemilik kios menyebutkan mereka mengambil pupuk jenis Urea bersubsidi dari distributor sudah tidak sesuai dari harga HET yaitu Rp 112 ribu, karena harga pupuk Urea di beli dari distributor Rp 117 , naik Rp 5ribu/zak . Demikian juga pupuk jenis NPK Phonska yang HET Rp 117 ribu, mereka beli Rp 122 ribu/zak.
Dihadapan Kepala Distan Simalungun, boru Galingging juga menyebutkan untuk kordinator kecamatan yaitu petugas dari dinas pertanian dan petugas PPL harus diberi satu juta rupiah, lain lagi para ketua-ketua kelompok tani.
Setelah adanya pengakuan boru Galingging, Ruslan sitepu menyebutkan apa yang sudah dilakukan stafnya dilapangan itu tidak diperbolehkan. **.