Kamis, 13 Februari 2025

OJK Percepat Literasi Aset Digital Melalui Roadshow Bulan Literasi Kripto 2025 di Medan

Marini Rizka - Kamis, 13 Februari 2025 20:08 WIB
OJK Percepat Literasi Aset Digital Melalui Roadshow Bulan Literasi Kripto 2025 di Medan

Medan, MPOL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung kegiatan yang mendorong peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat khususnya terkait Aset Kripto sebagai bagian dari upaya mendukung perkembangan industri Aset Keuangan Digital. Sebagai bentuk nyata inisiatif ini, diselenggarakan acara Bulan Literasi Kripto di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) yang mengusung tema Unlocking Crypto 2025: Transformasi Investasi di

Baca Juga:
Era Digital dan diselenggarakan oleh Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) dengan dukungan OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Central Finansial X (CFX).

Kegiatan ini disambut baik oleh Dekan FEB USU, Dr. Fadli, dalam sambutannya. "Dahulu, investasi di bidang properti, seperti tanah, menjadi pilihan utama. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, generasi milenial, gen Z, dan alpha mulai mengeksplorasi berbagai alternatif investasi, termasuk Aset Kripto, sebagai salah satu opsi yang potensial", ujar Dr. Fadli.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis, Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Yusri, mengungkapkan bahwa selain eksplorasi potensi Aset Kripto, salah satu tantangan terbesar dalam industri ini adalah minimnya literasi masyarakat mengenai Aset Kripto.

Oleh karena itu, OJK menempatkan para Pedagang Aset Kripto (PAK) sebagai salah satu aktoryang memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, khususnya dalam konteks penggunaan Aset Kripto yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Dino Milano Siregar. "Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, memiliki potensi besar dalam mendorong inovasi di sektor keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperluas akses terhadap layanan keuangan digital. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat berbagai risiko yang perlu dikelola secara cermat, seperti volatilitas pasar, potensi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal, serta dampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

Aset Kripto juga berpotensi memberikan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan produk investasi lainnya, namun perlu diperhatikan bahwa tingkat risikonya juga cenderung tinggi sehingga masyarakat harus tetap rasional dalam menghadapi fluktuasi pasar." ucap Dino. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Chief Financial Officer PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee.io) dan Senior Vice President of Strategic Partnership PT Kripto Maksima Koin (KMK) yang merupakan PAK yang sebelumnya berizin di BAPPEBTI dan selanjutnya diawasi oleh.OJK.

Tugas pengaturan dan pengawasan AK secara resmi dialihkan ke OJK yang semula.merupakan mandat Kementerian Perdagangan (KEMENDAG) melalui BAPPEBTI. Peralihan tugas ini merupakan amanat dari Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. ***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Terbitkan Sembilan Aturan POJK Dalam Rangka Pengembangan dan Penguatan Bidang Pembiayaan
OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat
OJK Terbitkan Sanksi 661 Pinjol dan Cabut 4 Izin Usaha 
OJK Sumatera Utara Terima Kunker Komite IV DPD RI Terkait UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK
OJK Umumkan Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan
Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan kepada OJK
komentar
beritaTerbaru