Jakarta, MPOL - Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) menerbitkan sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P
OJK) sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat pengawasan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (
PVML).
Baca Juga:
Penerbitan 9 (Sembilan) P
OJK di akhir 2024 dimaksud merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diharapkan dapat menciptakan bidang
PVML yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan pelindungan konsumen yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan bidang
PVML yang inklusif dan berkelanjutan.
Sembilan P
OJK tersebut adalah:
1. P
OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang
Pergadaian (P
OJK 39/2024);
2. P
OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (P
OJK 40/2024);
3. P
OJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (P
OJK 41/2024);
4. P
OJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
PVML (P
OJK 42/2024);
5. P
OJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia
PVML (P
OJK 43/2024);
6. P
OJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal
Ventura (P
OJK 46/2024);
7. P
OJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (P
OJK 47/2024);
8. P
OJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi
PVML (P
OJK 48/2024); dan
9. P
OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan
PVML (P
OJK 49/2024).
Pada bidang
PVML secara keseluruhan, dalam upaya menciptakan sektor keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan, diperlukan peningkatan kemampuan dalam mengidentifikasi, memitigasi, dan mengelola risiko secara efektif.
Untuk itu,
OJK menerbitkan P
OJK 42/2024 yang mengatur antara lain mengenai pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pengelola, sistem pengendalian internal serta penguatan organisasi dan fungsi manajemen risiko di bidang
PVML.
Selain itu, untuk mendorong penerapan tata kelola yang baik di bidang
PVML,
OJK.menerbitkan P
OJK 48/2024 yang mengatur berbagai aspek penting antara lain mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, satuan kerja yang bertanggung jawab atas pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.
Selanjutnya, terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang
PVML,
OJK menerbitkan P
OJK 43/2024 yang mencakup pengembangan SDM yang berkelanjutan, kewajiban penyediaan dana untuk pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang
PVML sehingga dapat beradaptasi dengan tantangan serta perkembangan industri
Dari aspek pengawasan, dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang
PVML,
OJK menerbitkan P
OJK 49/2024 yang mengatur berbagai ketentuan terkait tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bidang
PVML diawasi secara efektif dan efisien, dengan prosedur yang jelas dalam menentukan status pengawasan dan tindakan yang perlu diambil sesuai dengan hasil pengawasan.
Pada Industri Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal
Ventura,
OJK menerbitkan P
OJK 46/2024 sebagai upaya pengembangan dan penguatan di sektor ini, dengan menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya belum diatur, seperti pemanfaatan teknologi dalam pembiayaan digital, sistem pengamanan, serta pelindungan data pribadi. Selain itu, juga diperjelas mengenai peran asosiasi dan ketentuan mengenai unit usaha syariah.
Pada Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang disebut Pinjaman Daring (Pindar),
OJK menerbitkan P
OJK Nomor 40/2024 yang memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya, di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan Penyelenggara Pindar, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban kredit scoring.
Dengan demikian diharapkan Penyelenggara Pindar dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi Pemberi Dana (lender) dan Penerima Dana (borrower).
Pada Industri
Pergadaian, dalam rangka mendukung perkembangan sektor
Pergadaian yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,
OJK menerbitkan P
OJK 39/2024 yang menyempurnakan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya, antara lain mengenai kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, kewajiban memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko yang efektif.
Pada Industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM),
OJK menerbitkan P
OJK 41/2024 yang mengatur berbagai ketentuan untuk memperkuat sektor LKM, antara lain pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, yang dibagi menjadi skala kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. Selain itu diatur mengenai penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro.
Selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti amanat UU P2SK mengenai Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK),
OJK menerbitkan P
OJK 47/2024 yang mencakup berbagai ketentuan, di antaranya mengenai ruang lingkup dan permodalan, serta perizinan usaha bagi KSJK yang memilih untuk menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Regulasi ini memperjelas kerangka pengaturan bagi KSJK sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian dan masyarakat. Penyusunan 9 (sembilan) P
OJK ini melibatkan berbagai pihak terkait dan memperhatikan masukan dari pelaku usaha di bidang
PVML dan para pemangku kepentingan di bidang
PVML.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani