Jumat, 27 Desember 2024

Masuk Tahap Praimplementasi,Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP

Jalaluddin Lase - Kamis, 26 Desember 2024 16:12 WIB
Masuk Tahap Praimplementasi,Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.(ist)
"Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id," ujar Dwi. Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

Baca Juga:
"Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025," pungkas Dwi.

Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax DJP, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Forkaper Sumut Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Oleh Bapenda Sumut Patut Diapresiasi
DJP Sumut I Selenggarakan Edukasi Coretax untuk Wajib Pajak
Ingin Tahu Pelayanan Lalu Lintas Polda Sumut, Begini Kata Wajib Pajak
komentar
beritaTerbaru