Rabu, 05 Februari 2025

Komunitas Motor Keluhkan Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Rifki Warisan - Senin, 09 Desember 2024 20:12 WIB
Komunitas Motor Keluhkan Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Istimewa
Medan, MPOL -Di tengah himpitan ekonomi bertubi-tubi saat ini, komunitas motor berharap rencana kenaikan Opsen PKB dibatalkan. Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang akan diberlakukan 5 Januari 2025 merupakan Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).

Baca Juga:
Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB dan BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan di atas merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.

Rencana penerapan pajak opsen sebesar 66 persen pada PKB) dan BBNKB ini memicu keluhan dari masyarakat, di antaranya komunitas motor.

Daniel, bikers Nmax, berharap pemerintah menunda dulu penerapan penambahan pajak karena sepeda motor sebagian besar digunakan masyarakat untuk mencari rezeki dan juga kesulitan ekonomi masyarakat dimana harga barang kebutuhan naik saat ini.

Hal senada disampaikan Fadhlan, komunitas motor HAI Medan, harapannya pemerintah memperhatikan bahwa sekarang ini kendaraan bermotor merupakan kebutuhan primer, bukan barang mewah, sehingga pemerintah lebih bijak menerapkan opsen pajak ini apalagi sepda motor merupakan mobilitas dalam mencari makan masyarakat.

Sementara itu, Junaidy, komunitas ojek online, mengungkapkan sangat tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, karena saat ini ekonomi lagi menurun, segala sesuatu mahal, apalagi sepeda motor merupakan alat transportasi mencari rezeki, seharusnya perhatian pemerintah lebih mengutamakan ekonomi menengah ke bawah.

Pada kesempatan berbeda sebelumnya, Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia), mengungkaplan kenaikan PKB ini akan memberatkan, karena ada kenaikan sekitar empat sampai enam persen dari harga produk untuk biaya surat-surat.

Dimana otomatis harga kendaraan bakal jadi meningkat. Sigit mencontohkan buat banderol Honda Beat bisa meroket sampai Rp 800 ribu. Lalu untuk Yamaha Nmax maupun PCX 160 naik sekitar Rp 1,8 juta.

Di sisi lain, opsen PKB diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian daerah serta memperkuat sistem perpajakan di Tanah Air. Lalu tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih. Jadi mampu meningkatkan kesejahteraan kabupaten dan kota di Indonesia. Namun kebijakan itu justru diprediksi bisa menjadi beban baru bagi calon pembeli kendaraan roda dua di tahun depan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru