Jumat, 22 November 2024

DJP Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak

Jalaluddin Lase - Jumat, 01 Maret 2024 08:32 WIB
DJP Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak
Jakarta, MPOL - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Hal ini disebabkan oleh maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga:

Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.

"Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.Kemarin.

Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.

Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

"Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id," ujar Dwi.

Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kelima kalinya, Hendrik Sitompul Pembayar Pajak Terbesar di Kanwil DJP Jakarta Timur
DJP Sumut I Ingatkan Masyarakat Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP
Perkuat Siinergi, DJP dan Kejaksaan Teken Kerja Sama
DJP Sumut I Selenggarakan Edukasi Coretax untuk Wajib Pajak
DJP Sumut I dan Universitas Methodist Indonesia Perpanjang Kerja Sama Pengembangan Tax Center
Nota Kesepahaman Peningkatan Literasi Perpajakan Antara DJP Sumut I dan USU
komentar
beritaTerbaru