Jumat, 14 Maret 2025

ICDX dan ICH Berikan Respon Perpindahan Derivatif Keuangan Dari Bappebti ke OJK dan BI

Jalaluddin Lase - Kamis, 13 Maret 2025 21:45 WIB
ICDX dan ICH Berikan Respon Perpindahan Derivatif Keuangan  Dari Bappebti ke OJK dan BI
Fajar Wibhiyadi Direktur Utama ICDX (tengah) dalam satu acara di Jakarta. (ist)
Jakarta, MPOL -Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan Indonesia Clearing House (ICH) memberikan respon terkait peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Fajar Wibhiyadi Direktur Utama ICDX mengatakan, "Terkait perdagangan produk derivatif keuangan, kami sebagai bursa yang menjadi tempat perdagangan tentunya akan menjalankan segala ketentuan yang ditentukan oleh otoritas dalam hal ini OJK dan Bank Indonesia.

Baca Juga:
Sementara untuk produk derivatif yang berbasis komoditas, kegiatan perdagangan di ICDX tetap berjalan seperti biasa, dan kami tetap berada dibawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)".

"Untuk proses transisi, saat ini kami tengah dalam proses untuk pemenuhan berapa hal yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal, dan dengan Bank Indonesia untuk derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Kami juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggota bursa terkait ketentuan dari OJK dan BI, khususnya tentang mekanisme pelaporan serta perijinan", ungkap Fajar Wibhiyadi melalui siaran pers, Kamis (13/3/2025).

Sementara itu, Megain Widjaja Direktur Utama Indonesia Clearing House mengatakan, "Kami melihat bahwa perpindahan pengaturan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini merupakan terobosan yang luar biasa di industri perdagangan berjangka komoditi. Hal ini karena untuk pertama kalinya, kami kalinyaself regulatory organization(SRO) punya tiga regulator, yaitu Bappebti, OJK dan Bank Indonesia. Untuk proses peralihan, saat ini kami tengah dalam proses transisi, yang sejauh ini terlihat sangat baik. Hal itu didukung dengan pelaksanaan penandatanganan Peraturan Pemerintah, adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sertadraftingdaripada Peraturan Bank Indonesia (PBI)".

Terkait produk derivatif keuangan, dari total transaksi di ICDX dan dikliringkan di ICH pada tahun 2024 sebesar 5.457.267,45 lot, produk derivatif dengan underlying saham tercatat transaksi sebanyak 519.063,54 lot atau setara dengan 10% total transaksi. Sedangkan produk derivatif dengan underlying pasar uang tercatat transaksi sebanyak 1.529.506,88 lot atau setara dengan 28% total transaksi. Sementara untuk produk dengan underlying komoditi tercatat transaksi sebanyak 3.408.697,03 lot atau setara dengan 62% total transaksi.

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia terkait derivatif keuangan ini sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan ini, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru