SEMANGAT GISA DAN SITOGAP PEMKAB ASAHAN BERIKAN PELAYANAN PRIMA YANG MEMBAHAGIAKAN MASYARAKAT

Senin, 6 Maret 2023 | 22:43 WIB

Reformasi birokrasi salah satunya diwujudkan melalui akselerasi pemanfaatan dukungan teknologi informasi secara intensif dan masif. Oleh karena itu transformasi digital dalam pelayanan publik harus diikuti dengan perubahan mindset. Birokrasi sebagai regulator, pelaksana kebijakan, monitoring dan koordinasi pelaksana kebijakan memiliki kewajiban untuk mengikuti perkembangan yang ada, tidak boleh ketinggalan satu langkah pun dari perkembangan dunia.

Oleh sebab itu, Reformasi Birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah menjadi sebuah langkah agar proses birokrasi di Pemerintah Pusat dan Daerah dapat mengikuti perkembangan yang masif dalam sektor informasi dan teknologi.

Dalam satu dasawarsa, reformasi birokrasi di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Tata kelola pemerintahan telah mengalami perkembangan ke arah yang modern dan positif. Pembenahan dilakukan pemerintah pada berbagai sektor termasuk saat rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berbasis komputer dan pelayanan publik yang sudah ter-digitalisasi.

Selain itu, kini mulai bermunculan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mempermudah pelayanan masyarakat untuk pengurusan berbagai izin dalam satu atap. Bahkan, terkait perizinan pemerintah berusaha menyederhanakan pengurusannya melalui sistem One Single Submission (OSS). Sistem registrasi modern, cepat dengan data terpadu yang dapat memangkas banyak rantai birokrasi. Hal-hal tersebut dilakukan pemerintah agar terwujudnya proses birokrasi yang efektif, transparan, serta adaptif dengan segala situasi.

Apabila ditelisik lebih lanjut, upaya Reformasi Birokrasi di Indonesia, dari birokrasi konvensional menuju birokrasi digital telah berhasil merambah ke seluruh penjuru tanah air. Keberhasilan reformasi birokrasi digital di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek. Aspek pertama, kemampuan Pemerintah dalam menciptakan road-map terpadu dalam menyiapkan rencana-rencana strategis untuk mewujudkan pengimplementasian birokrasi digital di Indonesia. Hal ini tidak hanya mencakup digitalisasi pelayanan publik, namun juga digitalisasi di sektor kolaborasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah.

Aspek kedua adalah kemampuan instansi pemerintah pusat dalam membangun sinergisitas dengan instansi pemerintah daerah dalam sinkronisasi langkah-langkah pengimplementasian birokrasi digital di Indonesia. Serta aspek yang ketiga yaitu melihat bagaimana masyarakat sudah memahami dan terbiasa dengan proses-proses birokrasi digital.

Masyarakat sudah semakin melek terhadap pelayanan publik berbasis digital, bagi masyarakat hal tersebut dirasa lebih ringkas dan efektif, terlebih di era Pandemi Covid-19 seperti ini yang memaksa segala hal harus dilakukan secara daring.

Bagi Pemerintah Kabupaten Asahan yang berada di Provinsi Sumatera Utara, efektifvitas birokrasi digital menjadi salah satu program unggulan yang akan diimplementasikan.

Pemerintah Kabupaten Asahan di bawah kepemimpinan Bupati Asahan H.Surya, B.Sc bersama Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, Digitalisasi Birokrasi menjadi program prioritas utama dan menjadi salah satu poin sentral dalam kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Asahan.

Prioritas dalam digitalisasi birokrasi di Kabupaten Asahan bertujuan agar Kabupaten Asahan tidak hanya kuat dalam sektor infrastruktur sosial, ekonomi, dan lingkungan saja, namun juga siap dari segi sektor inrastruktur digital.

Bupati Asahan H.Surya, B.Sc melihat digitalisasi birokrasi akan membawa banyak benefit dalam proses birokrasi dan proses pemerintah di Kabupaten Asahan. Digitalisasi Birokrasi tentunya menjadi upaya Pemerintah Kabupaten Asahan demi memberikan kemudahan dan juga pelayanan prima terhadap seluruh elemen masyarakat Asahan.

Hal ini juga demi mewujudkan masyarakat Asahan yang Religius, Berkarakter, dan Sejahtera. Perwujudan dari ketiga visi tersebut dapat berhasil apabila Pemerintah Kabupaten Asahan dapat memberikan pelayanan publik yang prima dan masyarakat memiliki akses dan dapat memenuhi haknya dalam menerima pelayanan publik yang baik dari Pemerintah Kabupaten Asahan.

Salah satu sektor yang menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Asahan di bawah kepemimpinan H. Surya, B.Sc dan Taufik Zainal Abidin,S.Sos.,M.Si dalam proses digitalisasi birokrasi adalah sektor Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Hal ini sejalan dengan usaha Pemerintah Pusat yaitu dalam inisiatif  “Dukcapil Go Digital” yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dukcapil Go Digital merupakan inisiatif perubahan paradigma kerja dan pelayanan menuju ke arah digitalisasi. Dukcapil Go Digital juga mendorong Tata Kelola Administrasi Kependudukan untuk dilakukan secara otomatis, dimana masyarakat dapat mengunduh dan meminta pelayanan kependudukan secara online dan mandiri. Di sisi lain,

Pemerintah Pusat juga menginisiasi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) merupakan revolusi pelayanan administrasi kependudukan yang mentransmisi seluruh pemikiran, perangkat, dan SDM ke dalam mesin yang mirip Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kedua inisiatif Pemerintah Pusat tersebut, kemudian diadaptasi oleh Pemerintah Kabupaten Asahan melalui digitalisasi birokrasi di bidang administrasi pelayanan kependudukan. Adaptasi tersebut diimplementasikan melalui KTP Tangguh, Pelayanan Online Administrasi Kependudukan, dan Delivery System. KTP Tangguh merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Asahan dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pencatatan data untuk e-KTP dan pencetakan e-KTP melalui mesin cetak khusus yang akan disediakan di beberapa kantor Kecamatan di Kabupaten Asahan.

Selain untuk melayani urusan e-KTP, program KTP Tangguh juga dapat melayani pencetakan dokumen administrasi kependudukan lain seperti Kartu Keluarga, KIA, dan Kutipan Akta Lahir. Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat mendapat pelayanan terbaik terkait sistem administrasi kependudukan di Kabupaten Asahan.

Pengimplementasian program KTP Tangguh ini merupakan terobosan penting yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan demi mewujudkan keberhasilan birokrasi digital dan pelayanan administrasi kependudukan secara digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Tujuannya agar pengurusan data kependudukan dapat dilakukan secara cepat dan efektif. Di sisi lain, program ini juga mempermudah Pemerintah untuk mengintegrasikan data kependudukan ke dalam suatu data base untuk kemudian dihimpun menjadi Big Data yang akan dikelola oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah dengan didukung oleh sistem keamanan digital yang baik.

Pengintegrasian data kependudukan menjadi Big Data, akan memudahkan seluruh urusan birokrasi dan urusan lain di luar birokrasi seperti urusan data perbankan dan keuangan karena seluruh data masyarakat dapat diakses dengan efektif melalui Big Data Kependudukan.

Melalui inisiatif kebijakan KTP Tangguh, secara otomatis Pemerintah Kabupaten Asahan telah mendukung program unggulan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu pengimplementasian peradaban baru Indonesia dengan data penduduk yang kuat berbasis Single Identity Number (SIN).

Sehingga setiap penduduk hanya memiliki satu identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini untuk mengurangi sekaligus menghilangkan angka kriminalitas karena kloning data kependudukan dan mempermudah lembaga penegak hukum untuk melakukan pendeteksian kejahatan.

Di sisi lain, dengan pengintegrasian data, kebijakan pemerintah yang menyasar golongan masyarakat tertentu seperti kebijakan dalam memberikan paket bantuan pandemi Covid-19 kepada masyarakat yang berhak, dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Asahan Rahmanto, S.Sos, M.Si., dalam keterangannya melalui Kabid Dafduk Nixon Rauven Sitompul, S.A.P, M.AP., kepada media baru-baru ini mengatakan hingga saat ini Disdukcapil Kabupaten Asahan sangat ingin melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan seperti anjugan cetak mandiri.

“Pelayanan  berupa alat atau cetak seperti ATM itu diletak di titik desa agar pengurusan Adminduk dapat lebih dekat kepada masyarakat yang jauh dari kantor pelayanan”, sebut Nixon.

“Mengingat wilayah Kabupaten Asahan yang terdiri dari 25 Kecamatan dirasa sangat perlu untuk meletakan titik pelayanan yang lokasi jauh dari kantor Dinas Kependudukan. Saat ini memang Disdukcapil Kabupaten Asahan sudah membangun pelayanan langsung di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Rakyat dan Kecamatan Buntu Pane dengan dapat melayani serta menerbitkan dokumen kependudukan. Kemudian diharapkan dengan adanya dua titik pelayanan ini dapat menjadi penyangga pelayanan Adminduk diberbagai kecamatan di sekitar kecamatan tersebut, agar penduduk tidak perlu untuk repot ke Disdukcapil Asahan dikarenakan jarak tempuh yang dianggap cukup jauh. Hal ini dirasa sesuai dan selaras dengan visi Disdukcapil Kabupaten Asahan yaitu mewujudkan pelayanan yang membahagiakan”, papar Nixon.

Dengan semangat GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi) sudah banyak inovasi yang telah dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Asahan. Selain sudah adanya pendekatan pelayanan di kantor camat sebagai pendekatan pelayanan kependudukan Disdukcapil Kabupaten Asahan juga sudah melakukan pelayanan sistem delivery order yaitu “ SITOGAP “ (Sistem Transportasi Gojek Admistrasi Kependudukan) dimana dokumen-dokumen kependudukan yg telah diterbitkan dapat diantar ke rumah-rumah penduduk secara langsung.

Hal ini dirasa perlu mengingat Covid -19 yang pernah menjadi wabah di tanah air, sehingga masyarakat tidak perlu untuk menunggu di kantor Dukcapil tetapi dokumen mereka dapat diterima di rumah masing-masing.

Manfaat dari SITOGAP juga bertujuan menghindari penduduk Kabupaten Asahan dari pungli-pungli (pungutan liar) yang selama ini dimanfaatkan oleh para calo non legal yang sering memperdaya penduduk Asahan dengan meminta biaya pengurusan Adminduk. Kemudian yang terakhir dalam mendukung RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pada pembangunan berkelanjutan di masa muktahir dalam fungsi dari Adminduk sebagai nawacipta yang artinya dokumen Adminduk berfungsi sebagai pelindung data penduduk yang saat ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dalam pembuatan e-KTP.

Produk ini juga sudah ada di Disdukcapil seluruh Indonesia dalam penerapan KTP digital atau yang diperkenalkan dengan IKD (Identitas Kependudukan Digital) atau Digital ID. Dimana KTP digital tersebut sudah dapat dimiliki di hanphone android masing-masing penduduk agar dapat mempermudah penduduk dalam kesatuan data yg ada pada SIN dan dapat menjadi penganti e-KTP dalam pengurusan admistrasi lain dengan hanya menggunakan IKD dalam dokumen indentitas penduduk tersebut.

Di sisi lain, untuk mendukung salah satu target RPJMD Kabupaten Asahan yaitu pembangunan berkelanjutan berbasis teknologi muktahir, Disdukcapil Asahan juga berfokus untuk mengimplementasikan salah satu program Kemendagri di bidang Adminduk yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas Digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.

Disdukcapil Asahan telah mengumumkan pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh melalui smartphone.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-el, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Untuk proses aktivasi IKD, Disdukcapil Kabupaten Asahan tentunya menyesuaikan dengan Persyaratan identitas kependudukan digital sesuai pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 yaitu : 1). Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar); 2). Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman; 3). Memiliki e-mail dan nomor ponsel; 4). Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi; 5). Fitur dari aplikasi IKD terdapat beberapa dokumen yang dapat diakses seperti KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, Sertifikat Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Bantuan Sosial, Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024 dan dokumen lainnya.

Tentunya, langkah progresif dan inovatif dari Pemerintah Kabupaten Asahan ini harus didukung dengan keterbukaan ASN Pemerintah Kabupaten Asahan dengan program kerja unggulan yang dicanangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Asahan, sehingga program digitalisasi birokrasi khususnya di sektor adminsitrasi layanan kependudukan dapat berjalan dengan lancar. Di sisi lain, masyarakat juga harus mendukung serta peka dan proaktif dengan kebijakan ini agar proses pengimplementasian kebijakan birokrasi digital di bidang administrasi layanan kependudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat berjalan dengan baik dimanfaatkan dengan positif oleh seluruh elemen masyarakat. ***

Catatan;
Tulisan ini dibuat sebagai peserta lomba karya tulis dalam rangkah menyambut Hari Jadi Kabupaten Asahan ke-77 pada tanggal 15 Maret 2023.