Pengertian Aborsi
Baca Juga:
Pada tahun 2023 kemarin sempat geger terkait berita aborsi yang terjadi di bali yang dilakukan oleh seorang dokter gigi. Oleh karna adanya berita tersebut saya jadi tertarik tentang Apa sih yang dimaksud dengan aborsi? Apakah aborsi itu legal di Indonesia? Baiklah mari kita bahas
Aborsi adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim.
Di beberapa negara, aborsi dianggap sebagai sesuatu yang legal. Dan di Indonesia sendiri aborsi dianggap illegal jika dilakukan tanpa adanya sebab yang halal. Di Indonesia aborsi disetujui berdasarkan alasan atau pertimbangan medis tertentu karena kondisi fisik hingga komplikasi kehamilan yang membahayakan nyawa bayi maupun ibu.
Adapun metode yang dapat digunakan dalam melakukan tindakan aborsi, yaitu :
Metode aborsi dengan menggunakan obat
Aborsi dengan metode ini dilakukan dengan pemberian obat minum atau suntik yang dapat menghalangi hormonprogesteron, sehingga lapisan rahim menipis. Hal ini menyebabkan janin tidak dapat melekat dan tumbuh di dinding rahim. Efek obat yang digunakan untuk aborsi juga akan menyebabkan rahim berkontraksi, sehingga embrio atau jaringan janin akan dikeluarkan melalui vagina.
Metode aborsi dengan tindakan medis
Tindakan medis untuk melakukan aborsi yang paling umum digunakan adalah aspirasi vakum. Tindakan ini biasanya dilakukan bila kehamilan baru memasuki trimester pertama. Ada dua alat yang umumnya digunakan untuk mengeluarkan embrio dari rahim melalui tindakan ini, yaitumanual vacuum aspiration(MVA) danelectric vacuum aspirastion(EVA). MVA dilakukan menggunakan tabung pengisap secara manual, sedangkan EVA menggunakan pompa listrik. Untuk aborsi di usia kehamilan lebih dari 4 bulan, tindakan medis yang digunakan adalahdilation and evacuation(D&E). Metode ini menggunakan peralatan operasi untuk membuka leher rahim dan menyedot janin agar bisa dikeluarkan dari rahim.
Resiko melakukan Tindakan aborsi apalagi jika dilakukan di tempat dengan fasilitas terbatas, bukan oleh tenaga medis, tidak ada kondisi medis yang mendasari, serta dilakukan dengan metode yang tidak aman, yaitu :
Perdarahan berat
Cedera pada rahim atau infeksi akibat aborsi yang tidak tuntas
Kemandulan
Kehamilan ektopikpada kehamilan berikutnya
Kondisi serviks yang tidak optimal akibat aborsi berkali-kali
Semua metode aborsi memiliki risiko atau komplikasi. Usia kehamilan turut berperan dalam menentukan tingkat risiko. Semakin tua usia kehamilan, semakin tinggi pula risiko dari tindakan aborsi yang dilakukan.
Pengaturan aborsi dalam hukum kesehatan
Di banyak Negara di dunia khususnya di indonesia isu aborsi adalah permasalahan menonjol dan memecah belah publik atas kontroversi etika dan hukum.
Aborsi dan masalah-masalah yang berhubungan dengan aborsi menjadi topic menonjol dalam hukum terutama dalam hukum Kesehatan. Pengaturan tindakan aborsi menurut hukum positif indonesia terdapat dalam dua undang undang yaitu Kitab Undang-Undang Pidana (
KUHP) Pasal 299, 346, 347, 348 dan 349 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terdapat perbedaan antar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP) dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam mengatur masalah aborsi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP) dengan tegas melarang aborsi dengan alasan apapun. Sementara Undang-Undang Kesehatan membolehkan aborsi atas indikasi medis maupun karena adanya pemerkosaan. Akan tetapi ketentuan aborsi dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tetapi ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar misalnya kondisi kehamilan maksimal 6 bulan setelah hari pertama haid terakhir.
Dari segi hukum positif yang berlaku di Indonesia, ada banyak perdebatan dan pertentangan yang datang dari pihak pro dan kontra.
Aborsi sifatnya tersembunyi, tetapi aborsi sudah bukan rahasia umum dan hal yang tabu untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi sekarang ini sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya dapat terjadi dimana-mana dan bisa saja dilakukan secara ilegal dan merupakan suatu kebutuhan bagi pekerjaan tertentu.
Keadaan seperti di atas inilah dengan begitu banyak permasalahan yang kompleks yang membuat banyak timbul praktik aborsi gelap yang dilakukan baik oleh tenaga medis formal maupun tenaga medis informal, dan yang sesuai dengan standar operasional medis maupun yang tidak sesuai standart. Badan Kesehatan dunia (WHO) menyebutkan bahwa kematian akibat aborsi yang dilakukan sekitar 14-16 %. Itu merupakan persentasi yang lumayan tinggi.
Adapun yang dapat dikenai hukuman dari adanya praktik aborsi illegal ini adalah pihak dokter ataupun tenaga Kesehatan yang sengaja melakukan praktik aborsi illegal maupun pihak sang Perempuan yang juga sengaja melakukan aborsi tersebut. Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal menurut Pasal 194 UU Kesehatanyang berbunyi; "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 75 ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar." Selain diatur dalam undang undang Kesehatan sanksi pidana terhadap pelaku aborsi lebih detail juga diatur dalam kitab undang undang hukum pidana (
KUHP) yaitu :
Pasal 299 ayat (1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347 Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 348 Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Dan Pasal 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Berdasarkan pengaturan sanksi yang sangat mendetail yang ada dalam undang undang Indonesia dapat disimpulkan bahwa aborsi illegal ini sangat dikecam atau dilarang di negara kita ini. Dengan beratnya sanksi yang diberikan kepada para pelaku aborsi ini adalah salah satu upaya negara untuk mengurangi adanya praktek aborsi illegal ini.
Ada baikknya jika kita para Perempuan khususnya bagi para Perempuan muda yang belum menikah untuk mencegah terjadinya aborsi illegal ini dengan cara tidak melakukan hal hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh orang yang belum menikah selain dilarang negara melakukan hal hal seperti itu juga dilarang dalam agama.
Namun aborsi juga ada kalanya dianggap legal apabila dilakukan oleh seorang ibu yang karena kondisi fisiknya mengalami komplikasi yang membahayakan nyawa bayi maupun ibu, dan juga bagi korban pemerkosaan juga legal apabila sang ibu ingin mengugurkan kandungannya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News