Senin, 10 Maret 2025

JPU Beberkan Keterlibatan Kadis Kebudayaan Sumut Zumri Sulthony Dalam Dakwaan Korupsi Junaidi Purba, Dkk

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 26 Februari 2025 20:01 WIB
JPU Beberkan Keterlibatan Kadis Kebudayaan Sumut Zumri Sulthony Dalam Dakwaan Korupsi Junaidi Purba, Dkk
Junaidi Purba, Rizal Ghozali dan Rijal Silaen saat diadili (pung)
Medan, MPOL - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Andriansyah mulai menggelar persidangan tiga terdakwa penataan Situs Benteng Hijau di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang yang merugikan negara Rp 771 juta, Senin (24/2/2025)

Baca Juga:
Ketiga terdakwa itu, Junaidi Purba,SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Malau (terdakwa dalam penuntutan/berkas terpisah) selaku/ Wakil Direktur CV Citra Pramatra Konsultan Pengawas (Supervisi) serta Rijal Silaen (terdakwa dalam penuntutan/berkas terpisah) selaku Wakil Direktur I CV Kenanga

Dalam surat dakwaanya, Jaksa T Adlina menyebutkan ketiga terdakwa bersama Zumri Sulthony sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provsu yang menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:010/SPMK/DKP/2022 untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Belanja Bahan-Bahan Bangunan Dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau dengan waktu penyelesaian 60 (enam puluh) hari kalender terhitung mulai kerja tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 berdasarkan Kontrak Nomor:156/SP/TENDER/DKP/2022 tanggal 27 Oktober 2022 pada waktu sekitar bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022


Ternyata dalam pekerjaannya, kata Jaksa tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp771 juta

Ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas pembacaan surat dakwaan itu, ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi,sehingga persidangan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan saksi- saksi

Jaksa T Aslina menyebutkan akan menghadirkan 60 saksi dalN perkara Junaidi Purba,dkk ini.Tidak diketahui persis apakah dari 60 saksi itu termasuk Kadis Kebudayaan Zumri Sulthony

Kasipenkum Kejatisu Andrew W Ginting mengatakan status Kadis Kebudayaan Sumut masih sebatas saksi

"Kalau soal peningkatan status Zumri Sulthony dari saksi ke tersangka, saya perlu tanyakan sama Jaksanya," ujar Juper Kejati Sumut tersebut (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru