Jumat, 21 Februari 2025

Komite IV DPD RI: Kinerja APBN 2024 Menunjukkan Hasil yang Positif

Zainul Azhar - Rabu, 19 Februari 2025 22:04 WIB
Komite IV DPD RI: Kinerja APBN 2024 Menunjukkan Hasil yang Positif
Jakarta, MPOL - Komite IV DPD RI kinerja APBN 2024 menunjukkn hasil yang positif demikian Ketua Komite IV Ahmad Nawardi mengatakan dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati membahas "Evaluasi Kinerja 2024 dan Strategi Fiskal 2025," Selasa (18/2) di DPD RI Jakarta.

Baca Juga:
Dalam pembukaan rapat, Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menyoroti bahwa meskipun kinerja APBN 2024 menunjukkan hasil yang positif dengan defisit fiskal terkendali pada 2,29% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.842,5 triliun (101,4% dari target), terdapat beberapa tantangan yang masih harus diatasi. Salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi yang hanya mencapai 5%, lebih rendah dari target 5,2% dalam APBN 2024, serta tekanan nilai tukar rupiah yang mencapai Rp16.000 per USD.

Sedangkan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menyoroti pentingnya reformasi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan hasil pengawasan ke Papua Tengah dan Papua Barat Daya, ditemukan adanya ketimpangan dalam distribusi PNBP serta ketidakjelasan dalam mekanisme bagi hasil untuk daerah.

Dalam kesempatan ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam paparannya menjelaskan bahwa kebijakan fiskal 2025 akan difokuskan pada akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. APBN 2025 dirancang dengan proyeksi pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun dan belanja negara Rp3.621,3 triliun, dengan defisit sebesar 2,53% dari PDB atau Rp616,2 triliun. Program prioritas pemerintahan baru, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), renovasi sekolah, pemeriksaan kesehatan gratis, dan peningkatan ketahanan pangan, menjadi perhatian utama dalam sinkronisasi anggaran pusat dan daerah.

Komite IV DPD RI juga menyoroti pentingnya reformasi pengelolaan PNBP untuk memastikan transparansi dan efisiensi penerimaan negara, khususnya dari Badan Layanan Umum (BLU) dan sektor sumber daya alam. Dalam laporan hasil pengawasan ke Papua Tengah dan Papua Barat Daya, ditemukan masih adanya ketimpangan distribusi dan ketidakjelasan mekanisme bagi hasil PNBP yang perlu segera diperbaiki.

Selain itu, Komite IV menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas makroekonomi, termasuk strategi pembiayaan utang dalam APBN 2025 yang direncanakan sebesar Rp775,9 triliun. Komite IV meminta Kementerian Keuangan untuk memastikan pengelolaan utang tetap dalam batas aman serta meningkatkan kerja sama dengan lembaga keuangan internasional guna mendukung efisiensi pembiayaan.

Terkait kebijakan perpajakan, Komite IV menyoroti penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, dan Komite IV meminta pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat serta pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Komite IV DPD RI dan Kementerian Keuangan sepakat untuk meningkatkan sinergi dalam melakukan sosialisasi terkait program-program Pemerintah yang tertuang dalam APBN TA 2025 ke seluruh daerah di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ada di wilayah Provinsi, tutur Ahmad Nawardi.

Beberapa masukan anggota Komite IV DPD RI dan poin penting yang disepakati dalam rapat ini antara lain:

1. Melakukan sosialisasi secara terbuka mengenai kriteria dan proses yang digunakan dalam menentukan area efisiensi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan menghindari persepsi negatif dari publik.

2. Mengarahkan hasil penghematan anggaran untuk mendukung program-program prioritas Pemerintah yang dapat menggerakkan ekonomi lokal, seperti pemberdayaan UMKM dan pengembangan infrastruktur pedesaan, sehingga perekonomian di daerah tetap tumbuh.

3. Meningkatkan harmonisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah agar dana transfer ke daerah disalurkan lebih tepat waktu dan efektif, serta mendorong daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskalnya sendiri sehingga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

4. Mengembangkan sistem pencairan dan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) yang berkeadilan, termasuk percepatan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang bayar di beberapa daerah agar tidak menghambat pembangunan daerah.

5. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyusun kebijakan penyederhanaan syarat salur Dana Desa, serta memastikan sinkronisasi Dana Desa dengan belanja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

6. Melakukan kajian komprehensif untuk optimalisasi penerimaan PNBP dan agar PNBP dapat mengantisipasi perubahan kondisi ekonomi dalam rangka meningkatkan kontribusi PNBP terhadap penerimaan negara.

7. Melakukan koordinasi dan pengawasan dalam rangka perbaikan terhadap program MBG sehingga dapat berjalan dengan optimal, baik dari segi anggaran, proses pelaksanaan maupun sasaran penerima program tersebut, serta melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sehingga program ini dapat dirasakan manfaatnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemotongan Anggaran Tidak Akan Mengganggu Prioritas Pembangunan
Komite IV DPD RI Dukung Rencana Presiden Hapus Utang Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM
komentar
beritaTerbaru