Kamis, 06 Februari 2025

Mondo dan Selamat Ditahan, Rofiq Cs Tak Bisa Berikan Surat Asli Kepemilikan Lahan ke Polisi

Josmarlin Tambunan - Kamis, 06 Februari 2025 18:07 WIB
Mondo dan Selamat Ditahan, Rofiq Cs Tak Bisa Berikan Surat Asli Kepemilikan Lahan ke Polisi
Kades Delitua Tongat Ginting S.Pd dan lahan yang menjadi masalah. (dok)
Medan, MPOL:Penyidik unit Reskrim Polsek Delitua hingga saat ini belum juga menerima surat asli kepemilikan lahan seluas 2,2 hektar di Jalan Besar Namorambe, Lingkungan VII, Kel Delitua, Kec Delitua dari Rofiq Hasibuan Cs yang mengaku sebagai ahli waris.

Baca Juga:

"Kami telah meminta supaya Muh Rofiq Hasibuan dan Sumardi alias Mondo memberikan surat asli tanah itu tapi sampai sekarang tidak diserahkan. Surat asli tanah itu sangat diperlukan sebagai dasar penyelidikan keapsahan siapa sebenarnya pemilik asli lahan dimaksud," ujar pihak Polsek Delitua.


Dia mengaku telah memintai keterangan Muh Rofiq Hasibuan dan Mondo termasuk Kepala Desa Delitua Tongat Ginting. Mereka diperiksa terkait laporan pengaduan Albert soal kasus pengrusakan dan pencurian pagar di lahan yang berada di Jalan Besar Namorambe tersebut.


"Saat dimintai keterangannya, mereka hanya memberikan poto kopi sedangkan surat aslinya tidak mereka berikan," ungkapnya.


Masih menurut polisi, Kades Delitua Tongat Ginting mengaku ada meneken surat atas permintaan Tongat dan Mondo. Surat itu pada intinya mengatakan kalau lahan itu milik Muh Rofiq Hasibuan dan Mondo. Kemudian surat itulah yang digunakan mereka sebagai sanggahan agar peningkatan surat menjadi SHM oleh Albert dibatalkan BPN Deli Serdang.

Kades juga mengaku meneken surat itu hanya melampirkan surat poto kopi dari Rofiq dan Mondo dan dia juga mengaku tidak mengetahui pasti lahan itu berada di wilayah pemerintahan Desa Delitua, namun dengan diiming-imingi uang Rp.1,5 milyar bila lahan 2,2 hektar itu laku terjual maka permintaan itu ditandatangani.

Terkait adanya surat dari kuasa hukum Muh Rofiq Hasibuan dan Mondo ke Polsek Delitua yang menuding kasus ini dipaksakan karena dianggap kasus pengrusakan sudah kadaluarsa secara hukum, pihak Polsek Delitua mengatakan, kalau laporan pengaduan Albert tidaklah kadaluarsa karena belum sampai 7 bulan setelah pengrusakan ada laporan disampaikan korban.

"Pengrusakan terjadi pada Maret 2024 kemudian Albert mengetahui terjadi pengrusakan pada Oktober 2024. Tenggak waktu itu masih berjalan 7 bulan. Artinya, bulan Oktober belum berlalu, jadi belum kadaluarsa," jelasnya.

"Kalau laporan pengaduan sudah kadaluarsa, tidak mungkin berkasnya P21 dan P22 oleh Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya lagi.

Sementara, Muh Rofiq Hasibuan dan Mondo yang ditanya wartawan seusai diperiksa di Mapolsek Delitua tidak bersedia memperlihatkan surat asli dan wasiat atas lahan tersebut.


"Saya adalah ahli waris yang tentu memiliki surat asli dan sudah kami perlihatkan ke penyidik namun kami tidak memberikan surat asli itu untuk disita," kata Mondo waktu itu.


Dikonfirmasi kepada Rudi Hasibuan dan Daud Saragih sebagai kuasa hukum dari Muh Rofiq Hasibuan dan Mondo, saat pelimpahan kedua kliennya itu ke Cab Jari Pancurbatu pada Kamis (16/1) mereka tidak bersedia memperlihatkan surat asli atas kepemilikan tanah tersebut.


"Besok datang ke kantor saya atau chat saya dimana besok kita jumpa supaya saya perlihatkan surat aslinya," kata Rudi Hasibuan. Namun besoknya ketika dihubungi tidak aktif.


Demikian juga, Daud Saragih menyuruh wartawan datang besok harinya ke lokasi, untuk konprensi pers bersama ahli waris. Namun, wartawan yang datang kelokasi tidak menemukan Daud Saragih dan ahli waris dilokasi.


"Besok datang saja kelokasi, kami mengundang wartawan untuk supaya viral, disitu kami bersama ahli waris akan memperlihatkan surat asli kepada wartawan," sebut Daud Saragih ketika itu.


Akibat pengrusakan pagar itu, polis menangkap dan melakukan penahanan terhadap Mondo dan Selamat sedangkan Bambang hingga saat ini masih diburon. Kini, Mondo dan Selamat ditahan di Rutan Pancurbatu menunggu persidangan.

Diberitakan sebelumnya, lahan seluas 2,2 hektar yang terletak di Jalan Besar Namorambe Lk.VII, Kelurahan Delitua,Kecamatan Delitua, Kab Deliserdang merupakan milik Selvi Fransiska Wijaya, Andi Wiradi Putra, Bunharto, Steven Franseda Wijaya, Herman Bedah, dan Antoni Anwar. Lahan itu dibeli mereka dari Albert, selaku ahli waris Chandra Nauli.


Bukti kepemilikan lahan oleh ke enam pembeli itu diperkuat dengan
keterangan Lurah Delitua Selvi Angelina PP Ginting yang telah mengeluarkan surat kalau lahan tersebut berada di wilayah pemerintahan Kelurahan Delitua dan tidak dalam sengketa.


Kemudian, sebelumnya juga, Lurah Delitua, Supranoto SE ada mengeluarkan surat keterangan silang sengketa no.599/3/ /2009 kalau tanah itu berada di Kelurahan Delitua dan benar milik Chandra Nauli.


Selanjutnya, Tongat Ginting selaku Kepala Desa Delitua juga mengeluarkan Surat Keterangan nomor 470/817/DT/VII/2023 yang membenarkan tanah tersebut milik Chandra Nauli berada di wilayah Kelurahan Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang. Dengan akte pelepasan dan penyerahan hak atas tanah dengan ganti rugi nomor 111/3/NR/1980 tanggal 30 Oktober 1980.

Kemudian, ke enam pembeli lahan itu melakukan permohonan peningkatan status kepemilikan lahan ke BPN. Namun upaya ini terhalang setelah oknum yang bernama Muhhamad Rofiq Hasibuan, yang mengaku sebagai ahli waris mengirimkan surat sanggahan kepemilikan lahan, yang diterbitkan Kepala Desa Deli Tua, dengan menyebut surat jual beli yang dilakukan Simah Sikumbang kepada Candra Nauli tidak sah, karena tidak melibatkan Muh Rofiq sebagai ahli waris. Akibat sanggahan ini BPN Deli Serdang menunda penerbitan 5 sertifikat, dan meminta para pihak menyelesaikan sengketa.


Akibat penolakan dari BPN, pihak ahli waris turun kelokasi dan melihat kalau pagar sudah tidak dan hilang. Selanjutnya, Albert mengadu ke Polsek Delitua hingga akhirnya Mondo dan Selamat ditangkap.


"Kuasa hukum Albert, Dr (C) Andri Agam SH.MH, CPM, mendesak Bupati Deli Serdang dan Camat Delitua mengevaluasi kinerja Kepala Desa Delitua Tongat Ginting, yang kini menderita sakit struk.

"Dia (Oknum Kades) meneken surat hanya dengan bukti poto kopi. Dia menerbitkan surat diluar dari wilayah pemerintahannya karena dijanjikan uang Rp.1,5 milyar. Ini merupakan pelanggaran berat karena itu bupati dan camat harus segera mengevaluasi kinerja dan memberikan tindakan tegas kepada oknum Kades Tongat Ginting," tegas Andri Agam.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Camat dan Bupati Deli Serdang Didesak Tindak Tegas Kades Tongat Ginting
Klaim Miliki Surat Asli Lahan 2,2 Ha di Delitua, Kuasa Hukum Tersangka Mondo Bacrit
Sengketa Lahan seluas 2,2 Ha,  Kuasa Hukum Tersangka Mondo Diduga Tak Mampu Perlihatkan Bukti Kepemilikan Alas Hak Asli
Polsek Delitua Periksa Terlapor Pengrusakan, Selamat: Saya tidak ada melakukan pengrusakan
5 Saksi Akui 13 Hektar Tanah Sengketa di Helvetia Milik Hardjo B
Polsek Delitua Mediasi Permasalahan Warga
komentar
beritaTerbaru