Jumat, 22 November 2024

BAP DPD RI Pantau Laporan Pengaduan DPN FKPPN, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN III Klarifikasi

Baringin MH Pulungan - Sabtu, 14 September 2024 12:28 WIB
BAP DPD RI Pantau Laporan Pengaduan DPN FKPPN, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN III Klarifikasi
, MPOL - Pimpinan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) lakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara.

Baca Juga:
Kunjungan kerja tersebut dengan agenda pemantauan atas laporan pengaduan masyarakat dari Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Purna Karya Perkebunan Nusantara (DPN FKPPN) dengan melakukan komunikasi bersama Kepala Kantor DPD RI Provonsi Sumatera Utara.

Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat kantor DPD RI Provinsi Sumut Jalan Gajah Mada Medan, Jumat 13/9/2024.


Diwakili Wakil Ketua II BAP DPD RI Bambang Santoso mengatakan kunjungan kerja ini merupakan pelaksanaan tugas BAP DPD RI sesuai Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pasal 119.

Kata Bambang Santoso, dalam aturan itu disebutkan bahwa Badan Akuntabilitas Publik melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil laporan terkait dengan pengaduan masyarakat.


Sebelum kunjungan kerja ini, BAP DPD RI telah melakukan serangkaian kegiatan menindaklanjuti pengaduan dari DPN FKPPN dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum dan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak pengadu dan stakeholders terakit.

Pada pertemuan RDP BAP bersama dengan Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN yang telah dilaksanakan pada 19 Juni 2024 di Jakarta, turut hadir Direktur Hubungan Kelembagaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) M Arifin Firdaus.


Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN III ini memberikan klarifikasi bahwa ada sisa kewajiban yang sudah diselesaikan dan sampai dengan tahun 2024 semua Santunan Hari Tua (SHT) yang menjadi kewajiban tetap dilakukan pembayaran walaupun dengan mekanisme pencicilan (bertahap).

Menyadari utang ini menjadi prioritas PTPN untuk melakukan penyelesaian kepada seluruh karyawannya.

BAP DPD RI mengapresiasi proses dan komitmen yang dilakukan Kementerian BUMN dan PT Perkebunan Nusantara dalam penyelesaian pembayaran SHT secara bertahap dan dengan membuka pemanfaatan lahan kembali oleh para pensiunan.


Didampingi Kepala Bagian Sekretariat Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Helmi Sayuti, kunjungan kerja Pimpinan BAP DPD RI bertujuan untuk melakukan koordinasi dan optimalisasi fungsi pelayanan kantor daerah dalam meningkatkan pelayanan dan
penyerapan aspirasi masyarakat.

Serta penguatan kepentingan daerah yang menjadi komitmen DPD RI untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat daerah dan pemerintah pusat, salah satunya pengaduan dari DPN FKPPN.


Harapannya dengan kegiatan pemantauan ini para pengadu dalam hal ini masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Purna Karya Perkebunan Nusantara dapat mengetahui perkembangan pengaduan yang telah ditindaklanjuti oleh BAP DPD RI.

Serta telah mendapatkan klarifikasi atas penjelasan yang telah disampaikan pihak Kementerian BUMN dan PTPN dalam RDP terakhir. (Bp)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru