Jumat, 22 November 2024

Polantas Pancur Batu Razia Truk Lebih Dari Dua Sumbu

Toni Ginting - Sabtu, 03 Agustus 2024 19:48 WIB
Polantas Pancur Batu Razia Truk Lebih Dari Dua Sumbu
Petugas Polantas Polsek Pancur Batu saat gelar razia.(Maiting)
Pancurbatu, MPOL -Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 75 Tahun 2021 tentang larangan Melintas Kendaraan Angkutan Barang Ruas Jalan Medan Berastagi yang melebihi dari 8 Ton, memiliki 3 Sumbu Lebih, Kreta Tempelan, Kreta Gandengan, Mobil Pengangkut Bahan Galian Tambang Dan Bangunan dilarang melintas pada Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional.

Baca Juga:
Dalam upaya penegakan peraturan Menteri Perhubungan tersebut, personil Polantas Polsek Pancur Batu dipimpin Wakapolsek AKP Roni Situmorang didampingi Kanit Lantas Iptu M Rizal Purba melakukan Razia di depan Mapolsek Pancur Batu, Sabtu (3/8) siang.

Pantauan wartawan di lapangan, dalam melakukan Razia tersebut, petugas melakukan tindakan terhadap puluhan truk yang lebih dari sumbu 2. Petugas pun menilang SIM dan STNK yang dibawa para sopir truk tersebut.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dr Krisnat Napitupulu, SH, MH melalui Wakapolsek AKP R Situmorang ketika dikonfirmasi menjelaskan, razia seperti ini terus dilakukan agar para pengemudi truk lebih dari sumbu 2 tidak lagi melintas di sepanjang Jalan Jamin Ginting, KecamatanPancur Batu memasuki hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional.

"Ini dilakukan menindak-lanjuti peraturan Menteri Perhubungan RI dalam upaya menjamin kenyamanan dan kelancaran bagi masyarakat yang hendak berwisata di kawasan Tanah Karo. Untuk itu, kita berharap agar kiranya peraturan ini bisa ditaati oleh pihak-pihak terkait," tegas AKP Situmorang.(TG)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru