Kamis, 21 November 2024

Yuu Contempo Terkesan Halangi Pengukuran Taman Ilegal

Maju Manalu - Rabu, 12 Juni 2024 16:09 WIB
Yuu Contempo Terkesan Halangi Pengukuran Taman Ilegal
Ist
Perwakilan Yuu at Contempo tampak berdebat dan terkesan menghalangi pemeriksaan bagian dalam perumahan ketika dikunjungi, Rabu (12/6).
Medan, MPOL-Pihak Yuu at Contempo di Contempo Regency terkesan sengaja menghalangi pengukuran tanah yang menjadi sengketa pembongkaran taman ilegal di perumahan yang berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan tersebut.

Baca Juga:
"Ya tadi kita agaknya dihalangi Marco Sibuea yang katanya pengacara Yuu Contempo, sehingga menghalangi tugas kita untuk menyelesaikan status taman yang gagal dibongkar," kata Syarifahta Sembiring SH, kuasa hukum Felix, selaku penggugat tanah tersebut, di Medan, Selasa (12/6).

Syarifahta menambahkan, kehadiran pihaknya bersama Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), Badan Pertanahan Medan (BPN), Satpol PP Kota Medan, ke Yuu at Contempo sesuai dengan surat dari Pemko Medan No 600.1.15/4198 tertanggal 10 Juni 2024, yang ditandatangani Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting.

Surat yang juga ditembuskan kepada pihak Yuu At Contempo itu berisikan materi pembahasan berupa peninjauan lapangan secara bersama-sama terhadap lahan milik perumahan itu, berasarkan Sertifikat Hak Milik No 5559 yang dilaksanakan Rabu (12/6).

Namun peninjauan langsung ini tampaknya terkendala karena pihak perumahan Yuu At Contempo diwakili pengacara Marco Sibuea, terkesan tidak korporatif.

"Marco juga tidak ikut meneken daftar absensi, dan juga anehnya bilang kenapa Pj Sekda yang mengundang, tidak hadir dalam kegiatan itu," ujar Syarifahta.

Bahkan sewaktu diminta untuk menunjukkan surat kuasa, Marco hanya memperlihatkan format dalam bentuk digital di telepon selulernya, yang diragukan keabsahannya. "Lalu Marco bilang lagi, surat kuasa secara lisan kan bisa," ujar Syarifahta menirukan ucapan Marco.

Kehadiran Syarifahta dan rombongan dalam peninjauan termasuk luasan tanah perumahan menjadi bagian dari isi surat yang mereka bawa. "Gunanya untuk mengetahui seberapa luas tanah yang dibangun, apakah meliputi taman yang gagal dibongkar belum lama ini," katanya.

Taman yang dibangun pihak Perumahan Yuu at Contempo di Contempo Regency merupakan fasilitas umum (Fasum) yang harusnya dibongkar, urung dilakukan karena diklaim milik Yuu at Contempo yang didasarkan SHM No. 5559.

"Karenanya, meski telah dieksekusi dengan cara merobohkan tembok pembatas tersebut, namun, akses jalan menuju tanah milik klien kami (Felix) terhalang dengan adanya taman ilegal yang didirikan developer perumahan Yuu Contempo yang tidak mempunyai izin untuk mendirikan taman tersebut,"kata Syarifahta.

Dengan terhalangnya pemeriksaan bagian dalam perumahan Yuu At Contempo, Syarifahta menegaskan, pihaknya telah meminta BPN untuk memeriksa warkah atau dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut. k
"Ini menjadi tanggugjawab BPN, untuk melakukan pengukuran ulang. Jika telah diketahui luasannya, maka kita akan mengambil langkah lanjutan, termasuk membongkar taman Yuu Contempo," katanya.

Terpisah, Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar mendesak Pemko Medan untuk mengambil langkah tegas, terkait masalah taman ilegal di perumahan Yuu At Contempo.
"Kok bisa seperti ini, semua langkah hukum sudah dilakukan termasuk putusan MA yang sudah inkrah. Saya menduga oknum BPN ada bermain mata dengan Yuu Contempo. Jika sudah begini, kita desak segel aja Yuu At Contempo, kasi garis polisi, lakukan pemeriksaan menyeluruh oleh tim independen ," tegas Salfimi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Yuu Contempo Terkesan Halangi Pengukuran Taman Ilegal
komentar
beritaTerbaru